Saat Penyergapan Bandar Sabu Petugas Opsnal Polsek Indrapura Cedera, TSK Ditembak

BATU BARA | kliksumut.com Penangkapan bandar narkoba berjalan dengan dramatis, terjadi kejar-kejaran di Jalinsum Tebing Tinggi-Kisaran antara tersangka pengedar Sabu Sabu (SS) dengan tim buser Polsek Indrapura, Rabu (11/09) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan, SH kepada wartawan, Kamis (12/09) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka Surianto alias Toni (37) warga Dusun 2 Desa Pasar Delapan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang merupakan target operasi (TO).

Bacaan Lainnya

Surianto alias Toni dengan mengendarai Kawasaki Ninja warna biru BK 4365 LD melaju dengan kecepatan tinggi sementara tim buser yang juga mengendarai sepeda motor mengejar dibelakangnya.

Tepat di Jalinsum Dusun III Padang Cukur Desa Suka Raja Kec. Air Putih Brigadir Mediansyah Hasibuan salah seorang anggota tim melakukan pengejaran dan penghadangan dengan memalangkan sepeda motornya.

Namun tersangka bukannya berhenti malah menabrakkan sepeda motornya kearah Mediansyah sehingga anggota terseret dengan sepeda motornya beberapa meter, Mediansyah mengalami cedera pada bahagian tangan siku sebelah kiri dan lutut.

Tersangka terus melarikan diri dengan sepeda motornya. Polisi sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali sebagai isyarat agar tersangka menghentikan kendaraannya.

Mendengar suara tembakan tersangka Toni bukannya menghentikan kendaraannya malah sebaliknya semakin mempercepat laju kendaraannya.

Tersangka yang tidak mengindahkan peringatan dengan terpaksa dihadiahi timah panas di kaki tersangka.

Karena kakinya terkena tembakan, tersangka hilang kendali dan jatuh tersungkur. Tim buser langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dari tersangka ditemukan 1 paket besar Narkotika jenis Shabu dikemas plastik transparan, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet yg dibentuk sebagai skop, 1 buah Hp merek nokia warna biru, plastik klip transparan sebanyak 64 lembar, 1 buah mancis dan Uang pecahan Rp 10.000. Selain itu juga disita 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru BK 4365 LD.

Setelah mendapat perawatan di Klinik Oloan, tersangka Toni yang dipersangkakan melawan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Indrapura guna penyidikan lebih lanjut.

Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini Polsek Indrapura telah mengirim tersangka ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sholeh Pelka)

Pos terkait