PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek salah satu rumah yang dijadikan lokasi peredaran sabu di Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Senin (28/2/2022).
Informasi didapat dari penggerebekan petugas itu, dua pria inisial D (40) dan R (33) yang merupakan warga Kecamatan Siantar Barat itu diamankan petugas dari lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (4/3/2022), menyebut tersangka D pertama kali ditangkap petugas. “Tersangka sewaktu keluar dari rumah tersebut mencoba kabur. Terus kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara,” katanya.
BACA JUGA: Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2022
Ia mengatakan, dari tangan tersangka D petugas mengamankan tas sandang warna hijau yang dipakainya di dalamnya berisikan uang Rp 235 ribu serta 1 unit handphone merk Hotwav dari tangan kanannya turut disita.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Mesjid. Petugas bergerak menuju rumah kosong tersebut dan spontan melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah dan langsung menangkapnya.” Saat kita pengembangan seorang pria inisial R kita bekuk dari rumah kosong di Jalan Mesjid,” ujarnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Redmi dari tangan kanannya inisial R, kemudian 1 buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri. Keduanya pun dibawa masuk petugas ke dalam rumah untuk pencarian barang bukti lainnya.
Alhasil dari penggeledahan itu kata dia, petugas menemukan di atas meja diruang tamu ada 1 buah dompet hitam berisi 1 buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan pipa kaca bekas bakar berisi sabu dan di atas dompet hitam tersebut ditemukan 2 paket sabu seberat1, 59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Pematangsiantar Dilantik, Gubernur Ingatkan Tugas Pokok
Lanjut Rusdi, keseluruhan barang bukti lalu dikumpulkan dan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seseorang. “Keduanya mengakui sabu diamankan petugas merupakan milik mereka. Atas perbuatannya, kedua tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Ando)








