RSU Royal Prima Medan Tidak Pernah Palsukan Surat Kematian 

MEDAN | kliksumut.com Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan menyatakan tidak pernah memalsukan Surat Kematian yang tentunya dapat merugikan dan merusak nama baik rumah sakit berlokasi di Jalan Ayahanda No.68 A Medan itu. 

Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Utama RSU Royal Prima Medan dr Suhartina Darmadi MKM M.Biomed terkait beredarnya isu menyebutkan rumah sakit ini memalsukan Surat Kematian. 

BACA JUGA: Gubernur Berharap RSU Royal Prima Terus Bantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Sumut

Bacaan Lainnya

“Mencermati adanya berita yang simpang-siur dan merugikan RSU Royal Prima Medan menuding kami memalsukan Surat Kematian, dengan ini kami menyampaikan bantahan terhadap berita yang beredar tersebut,” kata dr Suhartina. (5/4/2022). 

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (22/4/2022) Suhartina memaparkan kronologis yang menyebut seolah-olah rumah sakit dipimpinnya itu telah memalsukan Surat Kematian. 

Saat menjelaskan kronologis itu 
dr Suhartina didampingi Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSU Royal Prima Medan dr Bungaran Sihombing Sp.U, Direktur Pendidikan dan Pelatihan RSU Royal Prima Medan dr Muhammad Faridz Syahrian MKM, serta Legal RSU Royal Prima Medan Yunita Eva Suzana SH. 

Dijelaskannya, pada 17 Februari 2020 pukul 19:15:15 WIB ada seorang pasien datang berobat dalam keadaan kritis ke UGD RSU Royal Prima Medan atas nama Henri Manik. 

“Pasien tersebut didampingi keluarga yaitu Ibu Gelora Pasaribu sebagai penjamin pasien yang memberikan Kartu BPJS Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Asli atas nama Henri Manik untuk dilakukan pendaftaran ke Customer Service RSU Royal Prima Medan,” sebutnya. 

Ditegaskannya, pihak rumah sakit mengenal pasien tersebut berdasarkan identitas yang diberikan keluarga pasien yaitu berdasarkan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik dan Kartu BPJS atas nama Henri Manik. 

Pada 21 Februari 2020 pukul 14:36:00 WIB Henri Manik dinyatakan meninggal dunia di ICIJ RSU Royal Prima Medan.

Selanjutnya RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian sesuai dengan identitas pasien diberikan keluarga pasien pada saat melakukan pendaftaran. 

dr Suhartina juga menegaskan RSU Royal Prima Medan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada semua pasien.

Rumah sakit ini selalu berprasangka baik terhadap semua pasien yang berobat dengan membawa identitas yang benar pada saat pendaftaran termasuk pasien yang mengaku sebagai Henri Manik. 

“RSU Royal Prima Medan tidak memiliki kepentingan apapun, terkhusus untuk pasien yang beridentitas atas nama Henri Manik. RSU Royal Prima Medan menerbitkan Surat Kematian berdasarkan identitas pasien pada saat melakukan pendaftaran,” ujarnya. 

Menurutnya, bila ternyata Henri Manik tersebut masih hidup sesuai dengan pemberitaan media, maka diduga Henri Manik telah terlibat melakukan penipuan kepada RSU Royal Prima Medan. 

BACA JUGA: Wali Kota Medan Tinjau Fasilitas Layanan Covid-19 di RS Royal Prima

Ini karena Henri Manik terindikasi bekerjasama dengan Mr X untuk menipu RSU Royal Prima Medan dengan sengaja memberikan identitas diri yaitu meminjamkan Kartu BPJS, Penerima Bantuan luran (PBI) Kelas III Asli, Kartu Keluarga Asli dan Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik Asli kepada pasien yang telah dirawat di RSU Royal Prima Medan pada 17 – 21 Februari 2020. 

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas semua sindikat yang terlibat dalam tindak pidana penipuan telah merugikan dan merusak nama baik RSU Royal Prima Medan,” pungkasnya. (swisma)

Pos terkait