Rp 11,8 Milliar Siap Dikucurkan Untuk THR ASN Pemko Tebingtinggi Kecuali Eselon II

Kepala BPKPAD Kota Tebingtinggi, Jepri Sembiring
Kepala BPKPAD Kota Tebingtinggi, Jepri Sembiring


TEBINGTINGGI | kliksumut.com – Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 11,8 milliar rupiah untuk seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemko Tebingtinggi sudah dikucurkan namun tidak berlaku untuk Pejabat Eselon II.

“Dana sudah dikucurkan ke seluruh ASN dan sudah bisa di cairkan melalui Organisasi pemerintah daerah (OPD) yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke BPKPAD di mulai hari ini Senin (18-05-2020),” ujar Jepri Sembiring Kepala BPKPAD Tebingtinggi.

Baca juga : Wali Kota Tebingtinggi Pantau Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat Yang Belum Tercover BST

Jefri Sembiring juga menjelaskan THR ini juga diberikan kepada ASN yang nonmuslim, sebab THR ini diadakan hanya setahun sekali.

Sambungnya, untuk penyaluran THR itu sendiri tergantung permohonan OPD masing-masing. Jika OPD sudah mengajukan SPM ke BPKPAD maka pihaknya akan memberikan surat ke Bank Sumut untuk proses pencairan.

“Diharapkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri, ASN sudah menerima THR tersebut,” ucap Jepri Sembiring.

Selanjutnya, ketika ditanya kliksumut.com apakah pejabat Eselon II, dan DPRD Tebingtinggi, mengeluh ketika ada keputusan untuk tidak dapat THR akibat pandemi Covid-19 tahun ini.

Baca juga : Bulan Ramadhan Penggali Kubur, Bilal Mayit dan Anak Yatim di Tebingtinggi Dapat Bantuan Pemko Tebingtinggi

“Tidak, sebab mau cemana lah ngeluh orang itu, memang uda keputusan dari pusat, ya kita tidak bisa buat apa apa,” tutupnya Jepri Sembiring. (Windu)

Pos terkait