Respon Informasi Masyarakat, Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 (dua) orang laki laki karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial D.D (24) warga Jalan Listrik Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan M.I.H (28) warga Kel Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Baca : Sat Polair Polres Tanjung Balai Tangkap Seorang ABK Karena Miliki Narkotika Jenis Shabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat pada Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 19.45 Wib yang mengatakan ada seorang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam Perumahan Uli Buah Jalan Kemuning Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba dan Kbo bersama team opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

“Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki laki sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres AKBP Putu, Selasa (05/11/2019).

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari tersangka M.I.H.

“Dari pengakuan tersangka D.D, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka M.I.H. Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan berupa uang Rp.100.000 dan handphone samsung putih diteras rumahnya,”jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Baca : Satnarkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Transaksi Narkoba

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait