LABURA | kliksumut.com – Oknum residivis kasus narkotika jenis sabu kembali beraksi diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) salah satunya SS (43) warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), namun Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tak kasih peluang untuk bisnis haram ini.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H kepada KLIKSUMUT Rabu (11/4/2023) diruang kerjanya.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus ALS Diduga Pengedar Sabu
Roberto menjelaskan, berhasilnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap oknum residivis narkoba ini berkat adanya Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada pihaknya Minggu Tanggal 09 April 2023 sekira Jam 17.00 Wib tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu daerah tersebut.
Usai menerima Dumas itu, makanya pihaknya langsung memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan dengan cara under cover by kelokasi yang diduga tempat terjadinya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu.
Sampai dilokasi, personil yang melakukan under cover by punbbertransaksi kepada SS, saat melakukan transaksi maka personil lainnya langsung mengamankan pelaku yang masih memegang barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto.
BACA JUGA: Lagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pengedar Sabu
Kemudian didapatkan juga 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 (tiga) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) Unit handphone merek Nokia Warna Hitam 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, dan uang tunai senilai Rp 2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah).
Akibat perbuatannya, SS dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)








