REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,seorang pria inisial BS (45) warga Desa Payung,Kecamatan Payung Kabupaten Karo terpaksa kembali berurusan dengan hukum.
BS (45) yang merupakan residivis dengan kasus yang serupa,diamankan petugas Polsek Payung di sebuah gubuk di perladangan Kuta Bangun di Desa Payung pada (03/05) sekira Pukul 19:15 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP.Eko Yulianto SH SIK.M.M.M,Tr, Opsla,dalam siaran persnya kepada wartawan Jumat (08/5) menyebutkan, tersangka BS (45) yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang serupa,BS ditangkap setelah petugas kita melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Bergabung di Kloter 8, Sebanyak 24 Calon Jemaah Asal Karo Berangkat Menuju Tanah Suci
“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.
Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu,tambahnya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
BACA JUGA: Sat Samapta Polres Karo Intensifkan Patroli Rutin, Imbau Warga Laporkan Pungli ke Call Center 110
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto. (KSC)