Resahkan Warga Pengecer Sabu Zunaidi di Amankan BNNK Batu Bara

BATU BARA | kliksumut.com Warga sekitar Kuala Tanjung sudah sangat resah dengan prilaku Zunaidi, mengecer Narkoba jenis sabu sampai kedusun – dusun.

Mendengar keluhan warga akhirnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BBNK) Batu Bara berhasil mengamankan 1,3 Gram Shabu beserta 2 lembar Kertas Tisu, 1 Unit Sepeda Motor Merk Vario BK 2647 OAD dari tangan tersangka ” ZN” Warga Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Baca : Wara Sinuhaji : Soal Kinerja BNN, Anggota DPR Jangan Asal Ceplos Saja

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag.,SH didampingi oleh Kompol Hendra pada Press Release, Selasa(10/12/19) di Kantor BNNK Batu Bara menerangkan bahwa penangkapan terhadap Zunaidi berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasi Pemberantasan Kompol Hendra bersama dengan Anggota melakukan penyelidikan serta Penangkapan.

Sebelumnya, Penangkapan dilakukan dengan cara menghampiri tersangka Zunaidi di jalan Acces Road Inalum Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Batu Bara serta dilakukan penggeledahan terhadap ” ZN” dan ditemui barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,3 Gram, Selanjutnya, tersangka ” ZN” digiring kekantor BNNK Batu Bara beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca : Wali Kota Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada BNN RI

“BNNK Batu Bara hanya bisa melakukan Preventif, dan Penangkapan belum bisa maksimal karena keterbatasan petugas, tetapi bisa juga membantu untuk merehabilitasi bagi pencandu Narkotika ” ungkap Zainuddin.

Tersangka “ZN” dikenakan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Minimal 5 tahun Penjara. (PPlk)

Pos terkait