Rektor USU Usung Semangat “Transformation Towards Ultimate” Menuju Internasionalisasi Kampus

Saksi sebagaimana dimaksud termasuk sanksi pemberhentian jabatan/tugas tambahan sebelum masa jabatan/tugas tambahan tersebut berakhir.

“Dengan adanya perjanjian kinerja dan pakta integritas maka ada aturan main terhadap reward and punishment. Kalau bagus tentu akan diberi penghargaan, bila tak bagus harus siap diberhentikan di tengah jalan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut mantan Dekan FISIP ini, gebrakan yang dilakukannya semata adalah untuk meningkatkan capaian kinerja. “Banyak yang harus kita benahi, dan semua harus satu visi dan misi agar perbaikan serta program yang dijalankan maksimal,” ujarnya.

 

Baca juga: Petugas Pos Pam V Carrefour Imbau Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Prokes

Dalam pakta integritas yang merupakan gebrakan dari Rektor Muryanto Amin ini, para pimpinan juga diminta untuk menjaga kehormatan sebagai ASN; mengerahkan segala daya dan upaya mewujudkan visi dan misi; bekerja profesional, disiplin, jujur, berdedikasi tinggi dan senanti mengedepanan prinsip transparansi.

Bersikap amanah, tulus dan ikhlas; mengupayakan perbaikan diri; menghindari KKN; tidak menerima gratifikasi dan menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas. (Wl)

 

Pos terkait