Ratusan Pekerja Gelar Protes Perppu Cipta Kerja

Ratusan Pekerja Gelar Protes Perppu Cipta Kerja
Anggota serikat pekerja Indonesia memprotes UU Cipta Kerja di luar gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, 15 Juni 2022. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/File Foto)

JAKARTA | kliksumut.com Ratusan pekerja Indonesia di Jakarta memprotes peraturan darurat yang akan menggantikan undang-undang cipta kerja kontroversial yang sedang dibahas di DPR, Selasa (10/1/2023).

Membakar patung buku yang menggambarkan Perppu Cipta Kerja no. 2 tahun 2022, para pengunjuk rasa menyampaikan pidato dan meneriakkan slogan-slogan di luar gedung DPR yang mendesak para wakil rakyat untuk menolak peraturan darurat tersebut.

BACA JUGA: Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Bacaan Lainnya

Peraturan darurat itu dipandang sejumlah pakar hukum sebagai siasat pemerintah untuk menghindari perdebatan yang sepatutnya di DPR.

Presiden Jokowi mengesahkan peraturan darurat itu bulan lalu untuk menggantikan UU Cipta Kerja 2020 yang dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi karena kurangnya konsultasi publik.

Undang-undang Cipta Kerja merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh para investor asing karena merampingkan aturan bisnis di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu, tetapi kontroversial karena dipandang melanggar hak-hak buruh dan mengikis perlindungan terhadap lingkungan.

DPR akan melangsungkan pemungutan suara mengenai apakah akan menjadikan peraturan darurat itu sebagai undang-undang permanen.

BACA JUGA: YLBHI Nilai Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Aksi protes Selasa diselenggarakan oleh koalisi yang menamakan diri mereka Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Koalisi ini terdiri dari 20 organisasi, termasuk Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekeria Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR), dan Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO).

Dua organisasi hukum ternama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), juga tergabung dalam koalisi tersebut. (VOA)

Pos terkait