Ratusan Jurnalis di Medan Gruduk Kantor DPRD Sumut, Tolak Undang-Undang Penyiaran

Ratusan Jurnalis di Medan Gruduk Kantor DPRD Sumut, Tolak Undang-Undang Penyiaran
Ratusan jurnalis di Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/5/2025). (kliksumut.com/Fik Sagala)

REPORTER: Fik Sagala
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ratusan jurnalis di Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/5/2025). Dalam aksi itu, para jurnalis meminta agar pemerintah mengkaji ulang terkait Undang-undang tersebut karena dapat membungkam kinerja jurnalis di lapangan.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan jurnalis di Medan membawa poster terkait aksi mereka, di antara tulisan dalam poster tersebut di antaranya “Suara Jurnalis Suara Rakyat”, “Tolak RUU Penyiaran”, “Jangan Mau Dibungkam”, “Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi” dan lainnya terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pembunuh Jurnalis Rusia Diampuni Setelah Bertempur di Ukraina

Salah satu orator aksi, Harizal mengatakan bahwa dalam menerapkan RUU tersebut, pemerintah tidak melibatkan organisasi jurnalis sehingga pemerintah terkesan mengkerdilkan tugas-tugas jurnalis.

“Menurut dugaan kita bahwa mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU tersebut,” ucapnya saat orasi.

Sementara, salah satu orator lainnya Yugo menegaskan bahwa dalam RUU Penyiaran tersebut jelas membungkam kinerja wartawan saat berada di lapangan dan ini sangat membungkam kinerja jurnalis saat melakukan kerjanya.

“Apakah ini bentuk ketakutan pemerintah terhadap jurnalis dan kedatangan kami ke DPRD Sumut ini meminta agar anggota dewan yang terhormat menyampaikan aspirasi kami ini,” soraknya.

BACA JUGA: Pj Bupati Tapteng Bantah Video Yang Beredar, Sebut Wartawan dan Lsm Tukang Meras dan Nipu

Untuk diketahui, dalam beleid RUU penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi; “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

Dewan Pers sebagai induk lembaga konstituen pers sudah meyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers. (KSC)

Pos terkait