Ratusan Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Segera Tahan Kadis Pendidikan dan BKD dalam Kasus PPPK 2023

Ratusan Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Segera Tahan Kadis Pendidikan dan BKD dalam Kasus PPPK 2023
Salah seorang guru honorer dalam melakukan aksinya di depan Kantor Mapoldasu di Jalan Tamora-Medan, Senin (23/9/2014). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat semakin geram atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Dalam aksi yang telah berlangsung tujuh kali juga pada hari ini Senin (23/9/2024) , para guru mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menangkap dan menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus yang menyeret lima pejabat penting ini sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada 13 September 2024 lalu. Mereka yang terlibat antara lain Kadis Pendidikan, BKD, Kepala Seksi Kesiswaan SD, serta dua kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka belum ditangkap maupun ditahan, memicu kemarahan dan protes keras dari para guru serta masyarakat.

BACA JUGA: LBH Medan: Pelanggaran HAM di Langkat, 103 Guru Honorer Dicurangi dalam Seleksi PPPK 2023, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan

Tuntutan Guru: Keadilan untuk Korban Korupsi PPPK

Dalam orasi mereka, para guru menyoroti ketidakadilan yang mereka alami. “Bagaimana mungkin tersangka kasus pencurian atau penipuan bisa langsung ditahan, tapi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dan para guru ini, lima tersangka masih bebas?” keluh salah satu perwakilan guru. Mereka mendesak Polda Sumut untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum bagi 103 guru honorer korban korupsi ini, juga mengkritik Polda Sumut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menuduh adanya “privilege” atau perlakuan istimewa terhadap para tersangka, yang hingga kini belum ditahan. Menurutnya, hal ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya dalam kasus korupsi.

Perbandingan Kasus di Daerah Lain: Kenapa Langkat Berbeda?

LBH Medan mengungkapkan bahwa kasus serupa di dua kabupaten lain, Mandailing Natal (Madina) dan Batu Bara, sudah lebih tegas dalam penegakan hukumnya. Di sana, enam tersangka di Madina dan lima tersangka di Batu Bara telah ditahan. Ironisnya, di Langkat, kelima tersangka yang terlibat belum ditindak secara serupa.

Desakan Penahanan Tersangka: Bahaya Menghilangkan Bukti

LBH Medan menekankan pentingnya penahanan segera terhadap para tersangka, sesuai Pasal 17, 18, dan 21 KUHAP. Penundaan penahanan ini, kata Irvan, berisiko membuat tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melakukan tindak pidana lainnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan Desak Polda Sumut dan PJ Bupati Langkat untuk Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat

“Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023 telah mencoreng dunia pendidikan,” ujar Irvan. Menurutnya, sangat tidak pantas jika lembaga pendidikan dipimpin oleh pejabat yang terjerat kasus korupsi.

LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Lainnya

Selain lima tersangka yang sudah ditetapkan, LBH Medan menduga masih ada aktor utama lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka tambahan agar semua pelaku yang bertanggung jawab bisa diadili.

Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik Langkat, tetapi juga mencederai integritas sistem seleksi PPPK secara nasional, yang seharusnya transparan dan adil. Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Tindak Pidana Korupsi, dan berbagai peraturan terkait lainnya. (KSC)

Pos terkait