Ranperda No.15/2016 Disetujui Jadi Perda, Wali Kota Medan: Semoga Medan Berkah, Maju & Kondusif Terwujud

Ranperda No.15/2016 Disetujui Jadi Perda, Wali Kota Medan: Semoga Medan Berkah, Maju & Kondusif Terwujud
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).

MEDAN | kliksumut.com Evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan / atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Evaluasi perangkat daerah meliputi aspek produktivitas dan efisiensi, serta aspek struktur organisasi perangkat daerah, evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan karena beban kerja bisa berubah secara dinamis.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA: Wali Kota Medan Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara

“Keberadaan perangkat daerah, diharapkan dapat mendukung ketercapaian tujuan organisasi sehingga struktur organisasi perlu penyesuaian beberapa pertimbangan yaitu visi dan misi kepala daerah, urusan pemerintah, kewenangan yang dimiliki pemerintah kota, pengelompokan struktur tugas organisasi dan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden RI Joko Widodo itu menambahkan, jika perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh atau parsial terhadap perangkat daerah yang ada dengan menggunakan metode atau pendekatan yang komprehensif. Hal ini, sambung Bobby, dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan.

Dengan telah disetujui bersama Ranperda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan antara Pemko Medan dan DPRD Medan, imbuh Bobby, maka Pemko Medan akan menyampaikan ranperda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Wali Kota Medan Lepas Ribuan Peserta Medan Run Heritage 2022

“Atas nama Pemko Medan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD kota Medan dan seluruh pihak yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh-sungguh terkait Ranperda yang dimaksud. Semoga Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif bisa kita wujudkan bersama, ” harapnya.(Alian)

Pos terkait