Raja Makayasa Harahap: Gubsu Harus Tunduk Regulasi dan Jangan Kebanyakan Rencana   

Tim Kuasa Hukum 6 Antikorupsi
Tim Kuasa Hukum 6 Antikorupsi


MEDAN | kliksumut.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dinilai terlalu banyak rencana. Salah satu yang disoroti adalah pernyataan Edy yang akan membangun rumah sakit bertaraf internasional. Edy mengatakan itu, menanggapi pertanyaan media mengenai pembangunan sport center di lahan eks hak guna usaha PTPN II di Desa Sena, Deli Serdang, meski APBD Sumut sedang mengalami refocusing atau pemokusan anggaran akibat wabah corona virus disease (Covid – 19). 

Akibat pandemi Covid-19 berbagai kebijakan dan sejumlah program pembangunan yang ditampung APBD Sumut 2020 tertunda. Namun Edy mengatakan, megaproyek pembangunan sport center untuk  Sumut menjadi tuan rumah PON 2024 tetap berjalan.

Baca juga : Gubsu : Pembagunan Sport Center Jalan Terus, Prioritaskan Dulu Rumah Sakit

“Berjalan, tetap berjalan,” ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai pembukaan Musrenbang RKPD Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (23/04/2020).

Hanya saja jika awalnya sport center membangun stadion, kata Edy, berubah menjadi pembangunan rumah sakit bertaraf internasional.

“Dengan kondisi yang ada, ini beralih prioritasnya adalah ke kesehatan, pemulihan ekonomi. Di situ kita, kebetulan Sumatra Utara juga di dalam visinya adalah Sumatera Utara yang agraris,” kata Edy.

Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan Edy Rahmayadi ke KPK, Raja Makayasa Harahap, menanggapi pernyataan Edy. Menurut Raja, pernyataan Edy hanya gimmick politik. Sebab, kata Raja, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Maret 2020, mengeluarkan surat tegas melarang pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan stadion, gedung olahraga (sport center).  

“Setelah lahan dibeli dari PTPN II untuk membangun sport center, tiba – tiba malah mau bangun rumah sakit. Saya khawatir tanah eks HGU yang terlanjur dibeli akan terlantar karena pembelian lahan itu indikasinya tidak sungguh – sungguh membangun sport center. Itu yang dari awal kami soroti,” kata Raja Makayasa. 

Raja Makayasa mengingatkan organisasi perangkat daerah yang ditunjuk gubernur bertanggung jawab membeli lahan senilai Rp 152 miliar untuk keperluan sport center jangan terbawa arus.

Baca juga : Warga Akan Laporkan PTPN II ke KPK, Diduga Jual Tanah

Baca juga : Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II Rp 152 Miliar Ditengah Wabah Corona Dipertanyakan

“Awas nanti bisa hanyut.” kata Raja. Sebaiknya, kata Raja, pembelian lahan sport center itu dibatalkan karena berpotensi jadi masalah hukum. 

“Laporan enam aktivis yang saya dampingi ke KPK pada 13 Februari 2020  belum memasukkan fakta dan bukti pembelian sport center karena penyerahan uang ganti ruginya baru terjadi April 2020. Namun jika lahan terlantar setelah dibeli, tentu ada konsekwensi hukumnya karena  memakai anggaran pemerintah,” ujar Raja. (Red)

Pos terkait