PWI Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe

PWI Minta Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Justianus Purba bersama Wakil Ketua Sonry Purba dan anggota minta aparat kepolisian agar mengungkap terbakarnya rumah wartawan di Kabanjahe (27/06/2024) dini hari kemarin. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Peristiwa kebakaran yang mengakibatkan salah seorang wartawan Bersama keluarganya terdiri dari istri, anak dan cucunya tidak dapat menyelamatkan diri amukan api yang membakar rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/06/2024) dini hari kemarin, sekira Pukul 03:30 Wib.

Atas kejadian tragis tersebut, seolah jadi perbincangan di tengah masyarakat, dimana rumah atau warung kelontong yang terbakar tersebut diketahui dihuni Sempurna Pasaribu (47) yang juga berprofesi sebagai wartawan di media online bersama istrinya Elfrida Br Ginting (48) dan anaknya Sudi Investi Pasaribu (12) serta cucunya Loin Situngkir (3) yang meninggal tidak sempat menyelamatkan diri.

BACA JUGA: Tragis Warung Kelontong Milik Wartawan Terbakar, Polres Karo Lakukan Penyelidikan

Atas hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Justianus Purba didampingi Wakil Ketua Sonry Purba SP, Sarjana Ginting, Sekretaris Jaya Surbakti dan anggota Daniel Manik, Mitcha Sebayang dan Robert Tarigan, SH pada Jumat (28/6/2024) petang di kantor Sekretariat PWI Karo di Jalan Kampus UKA Kabanjahe mengomentari peristiwa yang menimpa salah seorang wartawan Bersama istri, anak dan cucunya.

Maka Justianus Purba mengatakan bahwa terbakarnya rumah rekan wartawan itu harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan opini publik yang liar di tengah-tengah masyarakat.

“Apakah peristiwa yang sangat memilukan itu murni kebakaran atau ada unsur sengaja dibakar rumah wartawan tersebut. Sehingga peristiwa itu terang benderang,” ujarnya.

Masih pada kesempatan itu, Justianus Purba menyebutkan dirinya bersama organisasi PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami juga merasakan duka dan prihatin atas peristiwa yang menimpa keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Karena itu, katanya, apabila tidak terungkap kasus tersebut secara terang benderang dapat menimbulkan persoalan preseden buruk di tengah-tengah profesi pers dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan, Tim Labfor Polda Sumut Temukan Beberapa Fakta

Ia menambahkan PWI Karo, Dairi dan Pakpak Bharat menolak dan mengecam teror dalam bentuk apapun terhadap wartawan.

“Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutnya, kepada semua pihak apabila ada persoalan menyangkut pemberitaan, tidak mengancam apalagi sampai anarki.

“Disisi lain, kepada penegak hukum, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait