PTUN Medan Eksekusi Dokumen Diskominfo Kota Medan

PTUN Medan Eksekusi Dokumen Diskominfo Kota Medan
Kantor: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait keterbukaan data anggaran belanja jasa iklan media. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PTUN Medan, Harisman, melalui Surat Penetapan Nomor: 3/EKS/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 April 2025.

Dalam penetapan tersebut, PTUN Medan menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Sumut Nomor: 56/PTS/KIP-SU/I/2025 tertanggal 4 Februari 2025 dapat dilaksanakan.

BACA JUGA: Lambatnya Eksekusi Putusan KIP, PTUN Medan Disorot Praktisi Hukum: “Warga Terhalang Dapat Keadilan”

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hak publik atas keterbukaan informasi, khususnya menyangkut anggaran belanja iklan di media online, cetak, dan elektronik oleh Diskominfo Medan dari tahun 2019 hingga 2024.

Kuasa Hukum Pemohon, Rion Arios, SH., M.H dari KARA Lawyers, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menuntut pelaksanaan putusan KIP Sumut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai, Diskominfo Kota Medan terkesan tidak kooperatif dan tidak melaksanakan perintah putusan KIP Sumut agar menyerahkan Salinan RAB dan Dokumen lainnya.

“Permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami hanya meminta transparansi atas dokumen publik, khususnya salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban kegiatan belanja jasa iklan media dari tahun 2019 sampai 2024,” jelas Rion.

Lebih lanjut, ia merinci informasi yang diminta pemohon dalam sengketa tersebut, yaitu:
1. Salinan dokumen RAB dan pertanggungjawaban kegiatan belanja jasa iklan di media online, cetak, dan elektronik tahun 2019–2024.
2. Daftar media yang terlibat beserta badan hukum perusahaan yang menjalin kerjasama selama periode tersebut.
3. Dasar hukum dan syarat kerjasama belanja iklan media yang digunakan oleh Diskominfo Medan.

Informasi Wajib Diberikan ke Publik

Dalam amar putusan KIP Sumut, ditegaskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon. KIP juga mengabulkan sebagian permohonan informasi untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, serta memerintahkan Diskominfo Medan memberikan salinan data dalam bentuk hardcopy dengan biaya penggandaan dibebankan kepada Pemohon.

“Putusan KIP bersifat final dan mengikat. Maka, tidak ada alasan lagi bagi Diskominfo Medan untuk menunda atau menolak pelaksanaannya,” tegas Rion.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Anggaran Iklan Pemerintah

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana publik dalam belanja iklan di media. Banyak kalangan menilai pentingnya pengawasan terhadap pola kerjasama antara instansi pemerintah dan media, khususnya soal transparansi dan akuntabilitas anggaran.

BACA JUGA: 11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa PPPK Langkat 2023 di PTUN Medan

Jika Diskominfo Medan tetap mengabaikan putusan yang telah inkrah ini, bukan tidak mungkin akan timbul spekulasi publik tentang potensi penyimpangan anggaran.

Putusan PTUN Medan ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Di era digital yang menuntut transparansi tinggi, publik berhak tahu bagaimana anggaran pemerintah digunakan, termasuk untuk belanja media.

“Putusan PTUN Medan ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi,” sebut Rion. (KSC)

Pos terkait