PTPN IV Adolina Sosialisasi Penanganan Pencurian TBS

PTPN IV Adolina Sosialisasi Penanganan Pencurian TBS
FOTO BERSAMA: Kanit IV Sat Reskrim Polres Sergai Iptu BD Sitorus, foto bersama dengan Askep Rayon Utara Unit PTPN IV Adolina, Kevin Bramantyo SP APK dan Syah Bana Rangkuti dan para karyawan Unit PTPN IV Adolina. (FOTO: Ist)

REPORTER: Budi Irawansyah Lubis
EDITOR: Bambang Nazaruddin

PERBAUNGAN | KLIKSUMUT.COM – Untuk mengantisipasi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS). Pihak perkebunan Unit PTPN IV Adolina Perbaungan mengadakan sosialisasi cara penanganan tindak pidana terhadap pelaku pencurian TBS dan dasar hukumnya. Kegiatan ini, digelar di aula Panti Amerta PTPN IV Adolina Perbaungan, Jumat (15/3/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PTPN IV Regional II Unit Adolina Peringati Hari Gizi Nasional

Kanit IV Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) Iptu BD Sitorus SH MH, mengusulkan agar dilaksanakan Criminal Justice System (CJS) dengan pihak instansi terkait guna mendukung perbelakuan Undang-Undang Perkebunan di Kabupaten Sergai dan Deliserdang.

BD Sitorus menjelaskan bahwa tujuan dari (CJS) agar ada pemahaman hukum tentang pencurian TBS dan pencemaran lingkungan di PTPN IV dapat diatasi segera mungkin, khususnya si unit pabrik dan kebun Adolina Perbaungan.

BACA JUGA: PTPN IV Adolina Mengadakan Sosialisasi Mengenai NKT, SIA Dan HAM

“Dasar hukum berkaitan dengan penanganan pencurian TBS yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/permentan/OT.140/9/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” terang BD Sitorus. (KSC)

Pos terkait