PTPN II Amankan Aset Negara, Akan Ambil Alih Lahan Penggarap

ptpn2
Sekretaris Perusahaan PTPN II Irwan SE (kanan) bersama Penasehat Hukum PTPN II Sastra SH Mkn (kiri)
ptpn2
Sekretaris Perusahaan PTPN II Irwan SE (kanan) bersama Penasehat Hukum PTPN II Sastra SH Mkn (kiri)


TANJUNG MORAWA | kliksumut.com – Dalam mengamankan aset negara, PTPN II ini akan terus melakukan upaya penyelamatan aset khususnya lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dimanfaatkan kembali oleh perusahaan berplat merah ini.

Sekretaris PTPN II, Irwan mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memenuhi perintah Presiden Jokowi yang disampaikan tanggal 11 Maret 2020 di Istana Negara dalam rapat terbatas bersama para menteri dan Gubernur Sumatera Utara terkait percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumut.

Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri dan pemda agar menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak memunculkan permasalahan tanah yang berlarut-larut apalagi sampai terjadi konflik antar warga.

Baca juga : Samera Propertindo Diduga Cacat Hukum Beli Lahan PTPN II

Menurutnya dalam rapat tersebut Jokowi secara jelas dan terbuka menyampaikan permasalahan tanah di Sumut yang membutuhkan putusan cepat antara lain lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara dan telah ditetapkan daftar nominatif sebagai pihak yang berhak.

“Dengan adanya penegasan Presiden tersebut maka sudah terang benderang semuanya, tidak ada lagi permasalahan lahan di PTPN II dan jika masih ada pihak yang mengatakan lahan PTPN II bermasalah berarti oknum itu sendiri yang mencari-cari masalah,” kata Irwan didampingi penasehat hukum, Sastra dan koordinator humas, Sutan Panjaitan, (18/4/2020).

Maka dari itu, sambungnya, diimbau kepada seluruh kelompok masyarakat agar hati-hati dan tidak lagi mau dihasut oleh pihak tertentu untuk menguasai lahan HGU PTPN II.

“Karena dipastikan semuanya akan sia-sia dan merugikan masyarakat itu sendiri. Jangan biarkan mereka buat panggung bertindak seolah-olah menjadi pahlawan bagi masyarakat, mereka yang berspekulasi, masyarakat yang dikorbankan,” tegasnya Irwan.

Sebagai langkah konkrit PTPN II untuk menjaga dan mengamankan lahan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilalihan lahan HGU yang berada di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101) dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

Program ini akan terus dilanjutkan hingga pada akhirnya tidak ada lagi lahan HGU PTPN II yang dikuasai oleh pihak lain.

“Ini merupakan langkah terobosan dari Bapak Presiden Jokowi yang seharusnya didukung oleh seluruh pihak agar permasalahan pertanahan yang terjadi selama ini khususnya di lahan PTPN II dapat segera diselesaikan,” ujar Irwan.

Sementara Sastra selaku penasehat hukum PTPN II menyebut sudah cukup lama PTPN II menahan diri dan menjadi korban dengan permasalahan ini.

Menurutnya penegasan Presiden Jokowi agar seluruh aset BUMN wajib dijaga merupakan momentum dan tugas bagi manajemen dan karyawan PTPN II bersama-sama aparat penegak hukum untuk mengambilalih seluruh lahan HGU yang selama ini dikuasai oleh sekelompok masyarakat secara melawan hukum.

Baca juga : Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II Rp 152 Miliar Ditengah Wabah Corona Dipertanyakan

“Meskipun secara hukum PTPN II memiliki dasar yang kuat untuk mengambilalih lahannya tapi kami tetap melakukan cara persuasif,” ungkap Sastra.

“Nanti media bisa pantau langsung di lapangan supaya melihat sendiri secara objektif yang terjadi di lapangan, masyarakat yang menguasai lahan terus menerus kami imbau untuk mengosongkan lahan baik secara lisan maupun tertulis, bahkan kepada yang kooperatif kami perhatikan dengan memberikan bantuan tali asih,” sambungnya.

Ditanya siapa saja pihak-pihak yang dirugikan, Sastra menjelaskan PTPN II secara koorporasi sangat dirugikan karena lahan tersebut tidak dapat dikuasai, sementara pajak atas tanah tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan.

Belum lagi karyawan PTPN II yang kehilangan pekerjaan sehingga terpaksa dialihkan pekerjaannya ke kebun dan tempat lain.

Baca juga : KPK Ingatkan Penyelesaian Masalah Aset di Sumut

“Masih ada hak karyawan yang tertunda karena dampak dari dikuasainya lahan HGU oleh para penggarap yang membuat PTPN II kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari lahan itu. Ini belum lagi kerugian yang dialami masyarakat itu sendiri,” sebutnya.

“Sudahlah mari kita akhiri spekulasi ini, klien kami sudah berkomitmen untuk mengambilalih lahan HGU ini apapun rIsikonya. Mereka juga kan dituntut kinerjanya oleh pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN untuk menjadikan perusahaan yang mereka pimpin membaik kinerjanya, nah sebagai perusahaan yang berbasis pada perkebunan kinerjanya sangat ditentukan adanya ketersediaan lahan untuk diusahai,” pungkas Sastra. (rel/red)

Pos terkait