PT. Multi Jaya Samudra ‘No Comment’, Terkait Dugaan Langgar Tindak Pidana

Disnaker
Olden Panjaitan Pakai tongkat didamping pengacara Agen Simbolon Baju kemeja Merah tangan panjang dihalaman kantor Disnaker Sumut siang ini (10/07/20)
Disnaker
Olden Panjaitan Pakai tongkat didamping pengacara Agen Simbolon Baju kemeja Merah tangan panjang dihalaman kantor Disnaker Sumut siang ini (10/07/20)


MEDAN | kliksumut.com – Adannya pernyataan dugaan PT. Multi Jaya Samudra tidak memberikan pelayanan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai pasal 15 Undang-undang (UU) No.24 tahun 2011 tentang BPJS Jo Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Hal tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 adapun ancaman hukumannya 8 tahun penjara denda 1 Miliar.

Nikson salah seorang dari pihak PT. Mulia Jaya Samudra saat dikonfirmasi masalah ada pengaduan Olden Panjaitan ke Disnaker Sumatera Utara terkait masalah Pelanggaran Norma Kerja diantaranya BPJS, Upah dan cuti.

Baca juga : PT. Multi Jaya Samudra Diduga Langgar Tindak Pidana

Nikson yang dikonfirmasi via selular mengatakan “No Comment” sebutnya Jum’at (10/07/20).

Sebelumnya, Agen Simbolon Kuasa Hukum dari Olden Panjaitan mengatakan, pada 12 Oktober tahun 2015 Olden Panjaitan bekerja di PT. Multi Jaya Samudra yang beralamat dijalan Bagan Deli Lama diantara bergerak untuk Sublayer Tag Boad dilaut Belawan.

“Olden bekerja dengan jabatan Juru Minyak Kapal TB Asentik III dengan upah Rp 3.800.000 terdiri dari upah pokok Rp. 3.050.000 ditambah Uang Makan Rp. 750.000 setiap bulan,” kata Agen Simbolon Jumat (10/07/20) saat ditemui usai mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut.

Dijelaskannya, pada 24 September 2019 Olden Panjaitan mengalami sakit ditempat kerja, sehingga tak dapat bekerja. Akhir dibawa berobat kerumah sakir Elisabet Medan selama 16 hari dengan biaya sebesar Rp. 17.998.921.

“Anehnya kenapa sebuah perusahan besar seperti PT. Multi Jaya Samudra tidak memberikan pelayanan program BPJS Kesehatan kepada Olden Panjaitan. Hal ini terbukti semua biaya perobatan ditanggung keluarga besar Olden Panjaitan,” terangnya.

Diungkapkannya, PT. Multi Jaya Samudra diduga melanggar pasal 15 Undang-undang (UU) No.24 tahun 2011 tentang BPJS Jo Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 adapun ancaman hukumannya 8 tahun penjara denda 1 Miliar.

“Olden Panjaitan sakit dalam keadaan bekerja yang sampai mengalami kelumpuhan dan tidak ada perhatian dari perusahaan tentang biaya kesehatan dalam hal ini BPJS,” tuturnya.

Diterangkannya, akibat kurangnya perhatian dari perusahaan PT. Multi Jaya Samudra terhadap pegawainya. Maka, kami dari tim kuasa hukum melakukan pengaduan “Pelanggara Norma Kerja” ke Dinas Tenaga kerja Sumatera Utara terkait masalah BPJS, upah, dan cuti.

Lanjutnya, Perusahaan hanya membayar upah pada Olden Panjaitan saat sakit terhitung mulai bulan Oktober-Nopember 2019 sebesar Rp. 3.800.000. Pada Desember 2019dan Januari dan 2020 hanya dibayar Rp. 2.656.000. Dan pada Februari dibayar Rp. 3.050.000 selanjutnya pada bulan Maret 2020 tidak lagi diberikan. Karena Olden tidak mau menadatangani pengunduran diri yang diajukan perusahan pada bulan Februari 2020.

“Perusahaan yang tidak memberikan (membayarkan) upah adalah melanggar ketentuan pasal 93 ayat 2 huruf (a) jo ayat 3 UU No.13 tahun 2003. Hal tersebut adalah melanggar tindak pidana sebagaimana dengan ketentuan pasal 186 UU No.13 tahun 2003,” jelasnya.

Agen Simbolon mengutarakan, sistem pekerjaan diperusahaan stand by 24 jam (on call) dan perusahaan memperkerjakan Olden Panjaitan 12 Jam setiap hari kerja tanpa ada off dalam 1 bulan. Dan setiap emergency maka Olden bekerja diluar kerja normal. Dan perusahaan tidak membayar upah lembur.

“Biasanya sesuai pasal 77 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo Parmaker No.102 tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Hal ini juga merupakan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan ketentuan pasal 187 UU No. 13 tahun 2003 ” tuturnya.

Baca juga : Pasca Kebakaran Kapal Tanker, Kapoldasu Tinjau Lokasi Kebakaran di Belawan

Ditambahkannya, Perusahaan juga tidak memberikan cuti tahunan selama bekerja pada buruh diantaranya terhadap Olden Panjaitan. Hal ini juga melanggar ketentuan pasal 79 UU No.13 tahun 2003. Dan ini juga merupakan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan ketentuan pasal 187 UU No.13 tahun 2003.

Untuk itu, Dimintanya pegawai pegawasan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara memproses pengaduan No : 08/LOP/D/IV/2020 dengan Hal : Pengaduan atas Pelanggaran Norma Kerja oleh PT. Multi Jaya Saudara.

“Karena PT Multi Jaya Saudara diduga melanggar berbagai tindak pidan hukum terhadap Olden Panjaitam sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.33 tahun 2016,” Harapnya. (Alian)

Pos terkait