PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers Terkait Berita Bohong

PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers Terkait Berita Bohong
PT. Jui Shin Indonesia melaporkan beberapa media online ke Dewan Pers di Jakarta atas tuduhan pemberitaan bohong yang diduga memiliki niat jahat. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – PT. Jui Shin Indonesia melaporkan beberapa media online ke Dewan Pers di Jakarta atas tuduhan pemberitaan bohong yang diduga memiliki niat jahat. Langkah ini diambil setelah perusahaan merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar yang disebarkan oleh media-media tersebut.

“Sudah kita laporkan beberapa media online itu ke Dewan Pers, yang selama ini telah membuat pemberitaan bohong tentang PT. Jui Shin. Kita pun menduga ada niatan jahat di balik pemberitaan bohong tersebut,” ungkap Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia, Josua Purba SH, kepada wartawan di Medan, Selasa (22/7/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Mafia Tanah Diduga Caplok Lahan PT Jui Shin di Deliserdang

Menurut Josua, laporan PT. Jui Shin Indonesia diterima Dewan Pers pada 4 Juli 2024 dan saat ini sudah dalam tahap analisis. “Status laporan kita di Dewan Pers saat ini sudah di bagian analisis. Mungkin dalam waktu dekat masuk tahapan mediasi dan persidangan. Harapan kita rekomendasi dari Dewan Pers nantinya bisa kita bawa ke ranah hukum,” tambahnya.

Josua menegaskan bahwa PT. Jui Shin Indonesia sangat menghormati kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perusahaan PT. Jui Shin Indonesia tersebut telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan hak jawab dan melakukan temu pers dengan media terkait.

“Hak jawab sudah diberikan, dan temu pers juga sudah kita lakukan. Tetapi beberapa media itu terus memberitakan yang tidak benar,” jelas Josua.

Kronologi Pemberitaan Bohong

Josua memaparkan bahwa pemberitaan bohong terhadap PT. Jui Shin Indonesia bermula sejak Januari 2024. Seorang bernama Sunani, bersama pengacaranya Darmawan Yusuf, mengklaim memiliki tanah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. PT. BUMI adalah mitra kerja PT. Jui Shin Indonesia yang menyuplai pasir kuarsa untuk industri keramik.

“Pengakuan Sunani itu ditindaklanjuti dengan pertemuan. Namun, karena tidak ada titik terang dalam pertemuan tersebut, akhirnya bermunculan pemberitaan bohong yang merugikan PT. Jui Shin Indonesia dari sejumlah media online,” terang Josua.

BACA JUGA: Pabrik Kramik Terbakar, Ini yang dilakukan PT.KIM

Menurut Josua, PT. Jui Shin awalnya berniat baik dengan mengadakan pertemuan dan menerima sejumlah syarat yang diajukan oleh pihak Sunani. Namun, permintaan PT. Jui Shin untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang lebih valid tidak dapat dipenuhi oleh Sunani. “Surat tanah kita lebih tua dari surat tanah yang diklaim milik Sunani. Punya kita surat tanahnya tahun 90an, punya Sunani itu tahun 2007,” jelas Josua.

Josua berharap Dewan Pers segera memproses laporan PT. Jui Shin Indonesia yang merasa dirugikan oleh pemberitaan bohong tersebut. “Kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh berita bohong itu dapat menyesatkan penilaian, memperparah konflik, bahkan bisa membahayakan nyawa dan harta benda. Muncul pertanyaan di benak banyak orang, dimanakah batasan kebebasan berpendapat itu. Berita tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi,” tutupnya.

Dengan laporan ini, PT. Jui Shin Indonesia berharap dapat menemukan keadilan dan mengembalikan reputasi perusahaan yang tercemar oleh berita bohong. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. (KSC)

Pos terkait