MEDAN | kliksumut.com – PT Elnusa Petrofin (EPN) melayangkan surat kepada redaksi kliksumut.com terkait dengan adanya pemberitaan berjudul “Diduga Sengaja, Pembebasan Karyawan Pj HRD PT. Elnusa Diklaim Langgar Aturan Perusahaan” dengan tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.
Isi klasrifikasi tersebut mengatakan melalui Putiarsa B Wibowo sebagai Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin yang tidak dilakukan penandatangan atau cap stampel basah, hanya kop surat dari PT Elnusa Petrofin (EPN) serta tidak ada nomor surat keluar secara resmi , bahkan nomor kontak hanya nomor kantor yang sangat merepotkan bagi jurnalis untuk konfirmasi dengan memberikan 6 poin klarifikasi sebagai berikut:
KLARIFIKASI PEMBERITAAN
Jakarta, 6 Oktober 2023
Kepada : Redaksi Media Online Kliksumut.com
Perihal : Klarifikasi Pemberitaan
BACA JUGA: Diduga Sengaja, Pembebasan Karyawan Pj HRD PT. Elnusa Diklaim Langgar Aturan Perusahaan
Menanggapi pemberitaan terkait PT Elnusa Petrofin (EPN) pada berbagai kanal media online Kliksumut.com yang berjudul “Diduga Sengaja, Pembebasan Karyawan Pj HRD PT. Elnusa Diklaim Langgar Aturan Perusahaan” yang tayang pada Kamis 5 Oktober 2023, terdapat beberapa informasi yang kurang tepat dan perlu kami luruskan sesuai dengan undang-undang
Pers yang berlaku di Indonesia agar tidak terjadi kesalahan informasi pada pembaca.
1. Proses pembebas tugasan dan penanganan perselisihan Sdr Ari Kurniawan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, proses mediasi perselisihan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan masih terus berjalan.
2. Terkait pelanggaran yang dilakukan dan menjadi dasar alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diketahui dan diakui oleh pihak Sdr Ari Kurniawan, sehingga apa yang dilakukan Perusahaan merupakan langkah normatif penyelesaian perselisihan
ketenagakerjaan.
3. Berdasarkan Informasi terakhir dari pihak Mediator Disnaker bahwa mediasi selanjutnya dijadwalkan pada pertengahan bulan Oktober dan Perusahaan akan menunggu surat undangan resmi dari Disnaker.
4. Selama proses berlangsung, hak-hak yang bersangkutan telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi seluruh perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan operasionalnya.
6. Perusahaan selalu berkomitmen mengikuti aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui surat ini, kami berharap dapat disampaikan perbaikan informasi yang lebih akurat sesuai penjelasan di atas. Selain itu kami berharap bahwa Rekan Media dan Elnusa Petrofin terus dapat menjalin komunikasi baik dengan pemberitaan yang berimbang. Demikian disampaikan dan terima kasih atas kerjasama baiknya.
Hormat Kami,
Putiarsa B Wibowo
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin
BERITA SEBELUMNYA
Sementara itu, isi pemberitaan dengan judul “Diduga Sengaja, Pembebasan Karyawan Pj HRD PT. Elnusa Diklaim Langgar Aturan Perusahaan” yang berisikan sebagai berikut:
SIBOLGA | kliksumut.com – Pembebasan tugas karyawan Ari Kurniawan oleh Bintoro, PJ. HRD PT. Elnusa Petrofin Jakarta, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perusahaan, menuai kritikan tajam dari sejumlah masyarakat dan pihak terkait.
Fernandes Hutabarat, seorang aktivis pemuda Kota Sibolga, menegaskan bahwa tindakan ini mungkin disengaja dan dapat merusak kredibilitas peraturan perusahaan.
“Tindakan pembebasan tugas terhadap Ari Kurniawan oleh PJ. HRD PT. Elnusa Petrofin seharusnya tidak meragukan integritas peraturan perusahaan. Sebuah tindakan yang terlihat melanggar prosedur bisa merugikan reputasi perusahaan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem yang telah ditetapkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Pertamina Lakukan Perluasan Akses Energi BBM dan Elpiji di Nias
Sementara Ari Kurniawan, yang secara eksplisit menyampaikan kekecewaannya, menyoroti kurangnya rincian yang sesuai dengan ketentuan perusahaan dalam surat pembebasan tugas.
“Saya merasa kecewa karena proses pembebasan tugas tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Surat pembebasan tugas yang diterima tidak mencantumkan rincian yang jelas sesuai dengan aturan perusahaan. Ini menciptakan ketidakpastian dan merugikan saya secara pribadi,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya transparansi, ketelitian, dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan untuk memastikan integritas dan menjaga kepercayaan publik. Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak terkait.
“PT. Elnusa Petrofin yang di wakili Bintoro telah melangkahi Proses Mediasi di Disnaker, karena Proses di Disnaker masih berjalan belum Final. Namun kompensasi sudah di transfer, sumber keuangan PT. Elnusa Petrofin dari PT. Pertamina, artinya dana negara digunakan sesuai keinginan dan kepentingan pribadi,” ungkapnya.(red)








