Proyek Kabel Tanam PT.Telkom di Sibolga, Dinas PUPR dan Perizinan Saling Tuding

Proyek Kabel Tanam PT.Telkom di Sibolga, Dinas PUPR dan Perizinan Saling Tuding

SIBOLGA | kliksumut.com Dinas Perizinan dan PUPR Kota Sibolga saling tuding terkait soal izin pengalian kabel tanam yang dikerjakan rekanan PT. Telkom Indonesia, yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas DPMPPTSP Kota Sibolga, Rahayu Sri Wahyuni Siregar mengaku bahwa pihak rekanan PT. Telkomsel Indonesia itu telah menemui pihaknya dan Dinas PUPR Sibolga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kabel Tanam di Jalan Suprapto Sibolga Dianggap Sebagai Pengrusakan Fasilitas Umum

Dalam surat tersebut berbunyi, menindaklanjuti surat permohonan izin PT. Telkom Indonesia Nomor : C.Tel.441/TK 000/DID-C0200000/2023 tentang Permohonan izin Pelolosan Kabel Lama oleh PT. Telkom Indonesia pada beberapa Jalan di Kota Sibolga yaitu Jalan Suprapto, Jalan S. Parma dan Jalan Putri Runduk.

“Hari Sabtu mereka ketemu dengan pimpinan saya, jadi hari seninlah ya kita jumpa. Bantu dulu mereka mengeluarkan surat keterangan karena mereka mau menggali,” sebut Rahayu menirukan intruksi pimpinannya, sehingga iapun mengaku langsung berkordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kota Sibolga, Selasa (8/8/2023).

Rahayu menuturkan, pihak rekanan PT. Telkom itu tidak memerlukan izin untuk penggalian sisi badan jalan namun hanya memerlukan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Sibolga.

“Kami tidak mengeluarkan izin, karena mereka perlu rekomtek, cukup rekomtek. (untuk penggalian,red) tidak perlu izin, rekomendasi teknis, karena PU yang punya jalan, mereka yang punya kuasa, mereka yang punya kewenangan,”ujar Rahayu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) saat ditemui di kantornya.

Disinggung terkait pernyataan Kabid PUPR Sibolga saat dikonfirmasi terkait izin penggalian jalan itu dan menyatakan bahwa pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan dari dinas perizinan karena yang mengeluarkan izin itu seyogianya dinas perizinan, Rahayu menyatakan bahwa pekerjaan penggalian kabel tanam itu boleh dikerjakan terus kewenangan sepenuhnya ada di Dinas PU.

BACA JUGA: Proyek Kabel Tanam di Jalan Suprapto Sibolga Diduga Tanpa Izin

“PU, karena kita tidak mengeluarkan izin, cukup rekomtek. Kita tidak keluarkan prodak izin, Kita hanya bantu buat surat keterangan, teknisnya di PU, mereka keluarkan surat rekom ke kami ya udah kami serahkan,”ucap Rahayu.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sibolga, Azwar Harahap saat dikonfirmasi terkait proyek penggalian kabel tanam di Jalan Suprapto, Jumat (4/8/2023) sore, juga mencurigai pelaksanaan proyek tersebut ilegal.

“Kalau terkait pengurusan izin, harus dari Dinas Perizinan terlebih dahulu, barulah diteruskan ke kami (Dinas PUPR,red). Tapi hingga sejauh ini, belum ada (pelaporan pengurusan izin proyek,red).(red)

Pos terkait