Selain itu, pemerintah daerah juga diminta bertanggungjawab melakukan pendataan dan pengawasan terhadap kehadiran perusahaan provider di Sibolga, khususnya berkaitan dengan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA: Siap Terima Pendelegasian Izin Tambang, Pemprov Sumut Teken Komitmen di Depan KPK
“Saya pikir, banyak dinas yang berkepentingan dengan keberadaan perusahaan provider di Sibolga. Dinas urusan pemukiman, misalnya, perlu dipastikan tidak ada pihak provider tanpa izin memanfaatkan tiang lampu penerangan jalan umum. Termasuk, seperti apa aturannya bila mereka (provider) mendirikan tiang kabel sendiri. Tentu, hal ini akan menjadi urusan dinas perizinan dan pendapatan daerah,” kata Amin. (Benny)