Pria Asal Aceh Tamiang, Mangkir dari Janji, Terjerat Proses Hukum

Pria Asal Aceh Tamiang, Mangkir dari Janji, Terjerat Proses Hukum
Dedy Saputra alias Adi teken surat pernyataan dirinya di kantor Desa Kota Lintang. (Foto : kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH TAMIANG – Seorang pria berinisial DS alias Adi (35), warga Dusun AR Rahim, Kelurahan Kota Lintang, Kecamatan Kualasimpang, Aceh Tamiang, tengah menghadapi proses hukum akibat dugaan pemalsuan dokumen. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh dana pinjaman menggunakan BPKB mobil Toyota Avanza hitam Nopol BK 1584 AS yang tercatat atas nama Suryanto.

Peristiwa ini bermula ketika DS menggunakan mobil milik Suryanto, yang sudah diserahkan kepada adiknya bernama Sukri, sebagai jaminan pinjaman di MNC Finance Langsa. Proses ini dibantu oleh seorang pekerja leasing bernama Rijan. Setelah dana pinjaman cair, DS diminta bertanggung jawab dengan melunasi sisa hutang dalam tujuh kali cicilan sesuai perjanjian yang dibuat di hadapan Datok Penghulu Kotalintang dan Polres Aceh Tamiang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 10 Unit Ruko di Aceh Selatan Hangus Dilalap Api, Diduga Akibat Arus Pendek

Namun, hingga saat ini DS tidak menunjukkan bukti pembayaran yang diminta. Sukri, kepada Kliksumut.com pada Jumat (6/9/2024), mengungkapkan bahwa DS tidak pernah menepati janjinya untuk melunasi cicilan sesuai perjanjian yang disepakati. “Kuat dugaan DS tidak membayar cicilan BPKB mobil tersebut,” ujarnya.

Karena tidak menjalankan komitmennya, DS kini terancam menghadapi tuntutan hukum. Sukri menambahkan, “Dalam perjanjian tersebut, DS siap dituntut jika tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.”

BACA JUGA: Awas! Akun Facebook Palsu Catut Nama Pj. Bupati Aceh Selatan untuk Penipuan

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum terkait pemalsuan dokumen dan penipuan yang semakin marak terjadi. Kepolisian Polres Aceh Tamiang masih terus menyelidiki kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam segala bentuk transaksi pinjaman, terutama yang melibatkan dokumen penting seperti BPKB kendaraan. (KSC)

Pos terkait