JAKARTA | kliksumut.com – Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli. Ia menjelaskan, apabila terjadi tren penurunan kasus harian COVID-19 maka pemerintah secara bertahap akan melonggarkan pengetatan tersebut.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com.
Presiden menjelaskan, pembukaan bertahap ini akan dimulai dengan pembukaan pasar tradisional. Pasar yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari itu diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok juga diizinkan berdagang sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA: Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Buruh Minta Gubsu Tidak Perpanjang PPKM Darurat
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat, sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembagian paket obat dan vitamin gratis bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan yang sedang melakukan isolasi mandiri akan terus dilakukan. Rencananya, sebanyak dua juta paket akan terus disalurkan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19.