Preman Kampung Main Keroyok, Gol di Balik Jeruji Besi

Labura
Dua tersangka HLR alias D (26) dan PS (33) ditahan
Labura
Dua tersangka HLR alias D (26) dan PS (33) ditahan


LABURA | kliksumut.com – Unit team khusus anti bandit (Tekab) Reskrim Polsek Kualuh Hilir Kec.Tj. Leidong, menangkap pelaku (TP) terhadap dugaan penganiayaan secara bersama – sama di Dusun Tangkahan Horas Desa Tanjung Mangedar Kec.Kualuh Hilir Kab.Labura.

Tersangka, HLR alias D (26) warga Dusun Tanjung Mangedar Kualuh Hilir dan temannya PS (33) penduduk yang sama di tangkap polisi tanggal 18/04 atas laporan polisi, LP nomor : LP/LP/17/III.2020/SU/RES – LBH/ SEK KL – HILIR ,tanggal 17 maret 2020.

Tempat kejadian perkara,Sabtu 14/03/2020 sekira pukul 01.00 Wib di dusun Tangkahan Horas Desa Tanjung Mangedar, pelaku mendatangi korban sedang berada di warung di Dusun Tangkahan Horas Desa Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir.

Baca juga : Reskrim Polsek Tanjung Leidong, Tangkap Pelaku Dugaan Penipuan

Kemudian para tersangka datang dan langsung mengeroyok korban dengan cara meninju wajah dan bagian tubuh korban yang lain secara membabi buta. Tak lama kemudian pemilik warung memisah mereka dan para tersangka meninggalkan lokasi begitu saja.

Adapun sebab para tersangka mengeroyok korban di karenakan korban tidak mau membayar uang sebagai ganti beras yg telah dicuri oleh korban dari rumah tersangka PS sekira setahun yang lalu. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir / Ledong.

Baca juga : Reskrim Polsek Tanjung Leidong, Tangkap Pelaku Dugaan Penipuan

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat ,SH,MH ,berhasil menangkap para tersangka di Dusun Tangkahan Horas Desa Tanjung Mangedar Kec Kualuh Hilir Kab Labura. Kemudian membawa mereka ke Polsek Ledong guna proses hukum, papar Kanit reskrim. (AO.Sihombing.LBM/AR
)

Pos terkait