Praktisi Hukum Sayangkan Ada Upaya Gagalkan Dolly Pasaribu Maju Lewat Jalur Perseorangan

Praktisi Hukum Sayangkan Ada Upaya Gagalkan Dolly Pasaribu Maju Lewat Jalur Perseorangan
PRAKTISI HUKUM: Mantan politisi yang kini sebagai praktisi hukum, Adnan Buyung Lubis SH, menyayangkan adanya upaya menggagalkan Dolly Pasaribu maju sebagai calon Bupati Tapsel melalui jalur perseorangan. (FOTO: Ist)

LAPORAN: Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI SELATAN – Praktisi hukum, Adnan Buyung Lubis, SH menyayangkan adanya upaya menggagalkan calon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu maju melalui jalur independen pada Pilkada Tapsel 2024.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Adnan Buyung Lubis, SH kepada awak media, Sabtu ( 20/7/2024).

Adnan Buyung Lubis, SH bereaksi setelah munculnya isu oknum melaporkan Dolly Pasaribu ke Bawaslu Tapsel dan kepada pihak kepolisian atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan atas penggunaan surat dukungan bakal calon Bupati Tapsel.

Padahal, sebut Buyung, surat dukungan ataupun kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga telah di palsukan masih dipertanyakan kebenaran Memenuhi Syarat (MS ) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika tidak Memenuhi Syarat, apa kerugian yang dialami orang yang merasa keberatan tersebut,” sebut Buyung.

BACA JUGA: Dolly Yakin, Doa dan Restu Ibu Jembatan Menuju Keberhasilan

Karena dalam unsur pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat (2) KUHP, harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas.

Ayat satu (1) berbunyi “Barang siapa membuat surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu, diancam pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Lebih lanjut Buyung menjelaskan, sebagaimana dalam Bab XIII Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 20222 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi: ‘setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi’.

BACA JUGA: Tim 9 Kecam Oknum Anggota DPRD Tapsel Karena Dinilai Pengaruhi Warga Untuk Tidak Dukung Dolly Pasaribu

“Artinya apa, apakah data pribadi si pelapor benar-benar telah di pakai dan merupakan sebagai syarat dibuat oleh yang dilaporkan. Karena saya menilai sampai saat ini belum dapat di kategorikan data itu dipergunakan maka belum ditemukan unsur kerugian atas penggunaan data pribadi orang yang keberatan. Sebab belum pasti apakah data pribadi si pelapor memenuhi syarat atau tidak untuk dijadikan sebagai Syarat dukungan Calon Bupati jalur independen itu,’’ tegas Buyung.

Buyung menyebutkan, laporan terhadap aparat hukum oleh si pelapor tersebut masih dapat dikategorikan prematur atau belum bisa dilaporkan, kecuali telah sah data pribadi si pelapor dipergunakan sebagai bahagian syarat yang dibuat oleh kandidat Calon Kepala Daerah.

Buyung menegaskan, permainan ini adalah ranah politik maka sah-sah saja mereka melaporkan, tetapi hati-hati bilamana data pribadi mereka tidak terbukti dipalsukan atau dipergunakan dikhawatirkan si pelapor juga dapat dilaporkan ke pihak aparat hukum dengan unsur Laporan Palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.

BACA JUGA: Tim 9 Sesalkan Dugaan Adanya Upaya Penjegalan Dolly Pasaribu Maju Pilkada Tapsel

Mantan politisi ini juga mengatakan, dalam kacamata politiknya, apa yang dilakukan terhadap Dolly Pasaribu tersebut merupakan bagian dari pada skenario untuk menggagalkan Dolly Pasaribu agar tidak maju sebagai Calon Bupati Tapsel dari jalur independen.

“Untuk itu, masyarakat lebih jeli menerima informasi sehingga kekondusifan daerah Tapsel lebih terjaga dan berikan keleluasaan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja dan informasi dari KPU dan Bawaslulah sebagai pegangan masyarakat,” imbau Buyung.

Buyung juga yakin, KPU dan Bawaslu bekerja profesional dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi.

“Saya yakin KPU dan Bawaslu akan profesinal dalam menjalankan tugasnya, apalagi masa keterbukaan informasi ini sangat sulit untuk melakukan hal-hal menjurus kepada yang tidak baik,’’ tutup Buyung. (KSC)

Pos terkait