Praktisi Hukum : Cetak KTP di Percut Pakai PBB, Kebijakan Zalim

DELI SERDANG | kliksumut.com – Praktisi Hukum Sumut, Andry Mahyar Matondang mengatakan, menyertakan PBB sebagai syarat pembuatan KTP sebagaimana yang disyaratkan oleh Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang mengada-ada.

Bacaan Lainnya

“Mengada-ada itu namanya. Bahkan tindakan seperti itu sudah terkategori tindakan On Recht Matige Over Heid Daad, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” ujarnya Senin (16/3/2020).

Hal tersebut, dikatakan Andry Mahyar, dapat dikategorikan melawan hukum. sebab di dalam syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat guna membuat KTP tidak ada memasukkan PBB sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuat KTP (masyarakat).

Selain itu, menurut Andry, menyertakan PBB sebagai syarat pembuatan KTP juga telah nyata melakukan pendzoliman kepada hak-hak masyarakat.

Baca juga : Warga Deli Serdang Mengeluh, Merasa Dipersulit Saat Pencetakan E-KTP 

“Coba bayangkan bagaimana terkangkanginya hak masyarakat sebagai warga negara Indonesia bila hanya karena PBB maka seorang warga tidak dapat memiliki KTP yang pada puncaknya menghilangkan haknya yang lain selaku warga negara,” ungkapnya. 

Disampaikannya, tidak semua warga masyarakat memiliki PBB di tempat ia berdomisili. Sebab tidak semua orang memiliki hak kepimilikan tehadap benda tidak bergerak di tempat dia berdomisili. Maka dengan sendirinya orang tersebut  akan kehilangan haknya untuk membuat kartu tanda penduduk di tempat dia berdomisili tersebut.

“Dan pada gilirannya hal tersebut akan menghilangkan hak-haknya atas segala jaminan sosial yang merupakan hak seorang warga negara yang diatur oleh Undang-undang,” jelasnya.

Ditambahkannya, pemangku kekuasaan agar dapat lebih arif dalam membuat suatu kebijakan (deskresi), jangan sampai kebijakan yang diambil dapat merugikan warga masyarakatnya sendiri. 

“Namun apabila hal tersebut tetap dijadikan sebagai syarat oleh pemangku kekuasaan, maka secara undang-undang dan aturan hukum yang berlaku, warga Masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat sebab peyertaan PBB sebagai syarat pengurusan pembuatan KTP adalah merupakan Tindakan On Recht Matige Over Heid Daad,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kabid KTP Disdukcapil Deli Serdang, Kaloko mengatakan, untuk mengurus pencetakan KTP, hanya memerlukan Resi dan Kartu Keluarga. Dikatakannya warga tidak boleh dipersulit terkait administrasi kependudukan dengan tambahan syarat.

“Tidak perlu itu PBB, apalagi surat dari kepala desa. Terkait pencetakan E KTP, yang penting dia sudah rekam. Nah, kalau mau cetak, Resi dan KK saja,” ujar Kaloko, Senin (16/3/2020).

Ketika dijelaskan terkait adanya syarat di Kecamatan Percut untuk pencetakan E KTP, ditambah syarat PBB dan Surat Kepala Desa, Kaloko langsung menepis. 

“Tidak, tidak perlu itu,” katanya. 

Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Khairul saat dikonfirmasi Medan Headlines mengatakan, untuk menghindari pemalsuan dokumen kependudukan mereka buat persyaratan tersebut

Baca juga : Mendagri Tito Temui Menkeu Sri Minta Tambahan Anggaran Blanko E-KTP

“Kalau persyaratan kan harus dipenuhi, menghindari pemalsuan dokumen kependudukan. PBB kan bagian dari kebijakan untuk menyadarkan masyarakat membayar PBB,” ujarnya.

Perlu diketahui, di Kantor Kecamatan tertulis, jika mau melakukan pencetakan E KTP, warga harus menyiapkan beberapa syarat, yakni Foto Copy Resi, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy PBB dan Surat Pengantar Dari Kepala Desa. (Bambang)

Pos terkait