Populasi Gajah Sumatera di Aceh dan Penanganannya

Populasi Gajah Sumatera di Aceh dan Penanganannya
Populasi Sumatera di Provinsi Aceh sendiri saat ini berdasarkan data tahun lalu masih kisaran 500 sampai 550 ekor.

LHOKSUKON | kliksumut.com – Kehidupan gajah sumatera masih dalam ancaman. Rusaknya habitat yang menyebabkan terjadinya konflik merupakan kondisi nyata yang dihadapi Elephas maximus sumatranus saat ini.

Hal ini tentu di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya akibat pembukaan lahan baru yang terkadang tidak mengikuti tata ruang yang ada dan juga pertambangan di kawasan lauser. Sehingga angka konflik gajah liar dan wargapun meningkat.

Disatu sisi pembukaan lahan baru juga merupakan faktor untuk menunjang pertumbuhan ekonomi warga salah satunya di sektor perkebunan.

Populasi Gajah di Aceh

Agus Arianto Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang di hubungi wartawan kliksumut.com Jum’at (2/6/2021) kemarin mengatakan untuk populasi Sumatera di Provinsi Aceh sendiri saat ini berdasarkan data tahun lalu masih kisaran 500 sampai 550 ekor.

“Kemarin kita juga melakukan analisis data bersama lembaga Fauna Flora Internasional (FFI) kajian populasi juga melalui kotoran, tapi data itu belum kita peroleh masih analisis, dan untuk jumlah populasinya masih kita gunakan data yang lama yaitu kisaran 500 sampai 550 ekor populasi untuk seluruh aceh,” jelas Agus.

BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pentingnya Peran Jurnalis dalam Upaya Konservasi

Dirinya menambahkan hasil analisis kemarin masih dilakukan kajian, dengan melalui kotoran gajah yang akan di lakukan pemeriksaan lab agar mengetahui pembuangan kotoran ini secara pengulangan individu gajah tersebut atau secara sendiri.

“Kita lakukan kajian yaitu melalui kotoran dan itu kita masukkan ke Lab. Apakah kotoran itu dari pengulangan individu yang sama. Lanjut kenapa tidak hanya perjumpaan langsung? sebab, karena kalau perjumpaan langsung agak sulit,” Agus lagi.

Pembukaan Lahan baru

Didalam penanganan konflik ada beberapa strategi yang di lakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh ini, didalam hal ini tidak hanya BKSDA yang melakukan upaya penaganannya karena sebagian besar saat ini gajah-gajah liar tersebut tidak hanya berada didalam kawasan hutan tapi juga ada diluar kawasan hutan.

“Oleh karenanya melalui SK Gubernur itu telah di bentuk Tim Koordinasi, tim satgas terpadu dalam hal ini yang melibatkan lintas sektoral yang diharapkan ikut berperan dalam upaya penanganan konflik yang terjadi,” terang Kepala BKSDA, Agus Arianto.

Bahkan Agus menjelaskan bahwa setiap pembukaan lahan baru maupun Hak Guna Usaha (HGU), mereka harus mengikuti aturan dan tata ruang yang ada dan kalau mereka tidak mengikuti aturan dan tata ruang. Misalkan kita sudah diskusikan itu tidak diperbolehkan dan Dinas Kehutanan sudah melakukan upaya-upaya penertiban untuk kawasan perlitasan gajah dan dilakukan pengecekan adanya pengajuan izin di lahan tersebut.

“Kita sudah melakukan kajian dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap wilayah lintasan satwa liar itu sendiri. Jadi kolaborasinya seperti itu yang coba kita lakukan dan mencoba memasukkan wilayah-wilayah jelajah tersebut kedalam tata ruang, tidak hanya kawasan -kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung tapi juga wilayah-wilayah pergerakan yang berada di diluar kawasan hutan,” sebutnya.

Pos terkait