Polsek Medan Helvetia Berhasil Meringkus Pencuri Besi Kanopi Milik Warga

Usai melaksanakan aksinya Tersangka meninggalkan TKP, namun tak jauh dari TKP, aksinya dilihat salah satu warga yang bernama Arfan Saladin Nasution.

Selanjutnya Arfan Nst melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga Pos yang bernama Hormat Manurung yang mana tersangka EHS alias H sempat meninggalkan TKP dengan becaknya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tim Inafis Polsek Medan Area Cek Lokasi Kebakaran di Jalan Denai

“Atas kejadian tersebut Arfan melaporkan hal tersebut ke Polsek Helvetia, dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo bersama anggotanya menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka EHS alias H yang tak jauh dari TKP,” ujar Iptu Zuhatta. 

Ditambahkan oleh Kapolsek, dalam hal ini terhadap Tersangka EHS alias H kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun. (F.Panggabean)

Pos terkait