Polsek Kota Baru Tangkap Dua Pelaku Penusukan Sadis, Bapak Tewas dengan 18 Luka Tusuk, Anak Selamat

Polsek Kota Baru Tangkap Dua Pelaku Penusukan Sadis, Bapak Tewas dengan 18 Luka Tusuk, Anak Selamat
Aksi cepat Tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi berhasil tangkap kedua pelaku yang diketahui berinisial RG dan BH ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Baru pada Senin (27/04/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Aksi cepat Tim Macan Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil membuahkan hasil. Hanya dalam waktu singkat, dua pelaku penusukan sadis yang menewaskan seorang ayah dan melukai anaknya di kawasan Pinang Merah berhasil diringkus.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Kurnia RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu malam (26/04/2026). Korban, Indra Kusuma, meninggal dunia setelah mengalami 18 luka tusuk. Sementara anaknya, M. Ferdi, selamat meski mengalami lima luka tusukan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

Kedua pelaku yang diketahui berinisial RG dan BH ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Baru pada Senin (27/04/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Tim Macan Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil menangkap para pelaku penusukan terhadap Indra Kusuma,” ujarnya saat konferensi pers.

Berdasarkan keterangan polisi, insiden tragis ini bermula dari pertengkaran antara anak dari kedua belah pihak. Perselisihan tersebut kemudian dilaporkan kepada masing-masing orang tua.

Tidak terima dengan kejadian itu, pelaku mendatangi rumah korban. Cekcok berujung pada aksi penusukan brutal terhadap Indra Kusuma hingga tewas di tempat. Sementara anak korban berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Selain menangkap dua pelaku utama, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.

“Sejumlah saksi sudah kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelas Kapolsek.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dan seorang perempuan di lokasi kejadian. Namun, keduanya masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup, dengan minimal hukuman 20 tahun.

BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak kriminal.

“Mari bersama menjaga hubungan baik antar tetangga dan menghindari konflik yang merugikan semua pihak,” tutup Kapolsek. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait