Polsek Firdaus Amankan Sekawanan Pencuri Sawit, 2 Diantaranya Warga Tionghoa, 1 Kabur

SEI RAMPAH | kliksumut.com – Tiga sekawan maling sawit tandan buah segar (TBS) milik perkebunan PT Socfindo Matapao, diamankan Polsek Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dua diantara pelaku warga Tionghoa, satu melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka SY (25 thn) AK (30 thn) dan RS (23 thn) sedangkan SY dan AK merupakan etnis tionghoa dari warga Dusun VI Kebun Sayur, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, SH, Kamis (2/4/2020) membenarkan telah mengamankan terduga maling sawit.

Baca juga : Trio Pembobol Toko Sedang Beraksi Terekam CCTV Diringkus

“Dari tiga kawanan berhasil menangkap dua tersangak yaitu SY dan RS, sedangkan satu tersangka lagi AK melarikan diri,” ujar Kapolsek Firdaus.

Dia menambahkan, penangkapan SY dan RS dilakukan oleh saksi Suferi (38 thn) warga Dusun V, Desa matapao, Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Sergai, Karyawan Perkebunan sawit PT Socfindo, melihat SY sedang beraksi memanain buah sawit TBS di Afdeling I Dusun VI, kebun sayur Desa Firdaus,Sei rampah, Rabu, (1/4/2020).

Selanjutnya Suferi bertemu dengan Sukarman (48 thn) Karyawan swasta warga Dusun III Desa Firdaus, lalu Suferi mengajak Sukarman menangkap maling sawit di Afdeling I.

Dilokasi penangkapan Afdeling I Blok VI
Dusun VI kebun sayur, Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, ditemukan mobil angkot Rajawali BK 1516 ZF, didalam mobil angkot tersebut ada tersangka RS.

“RS mengaku sebagai supir mobil angkot ditemukan sawit terdapat 26 TBS, sedangkan disamping mobil angkot ditemukan 70 sawit TBS kemudian 9 sawit TBS masih berada dilahan Perkebunan Afdeling I yang belum di angkut dan belum dipindahkan ke mobil angkot,” ungkap Kapolsek Firdaus.

Baca juga : Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap Warga

Kapolsek juga menjelaskan bahwa Suferi dan Sukarman melihat pelaku dengan barang bukti sebanyak 115 TBS bersama mobil angkot, melakukan penangkapan dan memboyongnya ke Polsek Firdaus guna di proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian sekitar Rp. 2.798.250 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Dua Ratus Lima Puluh Rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus, sedangkan pelaku AK masih tahap pengejaran,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Ridwan SH. (Budi Lubis)

Pos terkait