KLIKSUMUT.COM | BATAM – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Bengkong setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong Indah, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polsek Bengkong, Selasa (19/05/2026), dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Bongkar Ragam Modus Penyelundupan April 2026, dari Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Etomidate
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, aksi curanmor itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Saat kejadian, sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban diparkir di pinggir jalan depan rumah dalam kondisi lingkungan sekitar sepi.
“Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan, dua pelaku berinisial MIB (15) dan RA (15) melakukan aksi pencurian dengan menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket kawasan Bengkong.
Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan cara menusukkan gunting ke lubang kunci lalu memutar paksa kontak hingga kendaraan dapat dihidupkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB.
MIB kemudian mengajak RA meminjam sepeda motor rekannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar. Setelah membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.
Melihat situasi sepi, MIB mengajak RA mengambil sepeda motor tersebut. Sebelum beraksi, keduanya membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong yang kemudian digunakan untuk menjebol kunci kontak motor korban.
Dalam aksinya, MIB berperan sebagai pelaku utama yang memiliki ide sekaligus melakukan pencurian, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Tim Reskrim Polsek Bengkong akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026.
Pelaku RA diamankan lebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan. Sementara MIB ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega hitam silver nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Bengkong mengungkapkan, salah satu pelaku yakni MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” jelas AKP Tigor Dabariba.
Di akhir konferensi pers, Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas
Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman serta memiliki pengawasan CCTV guna meminimalisir aksi kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar segera menghubungi layanan Kepolisian 110 bebas pulsa yang siaga 24 jam apabila menemukan ataupun mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap





