Polri Sediakan Layanan Call Center 110 Cegah Gangguan Kamtibmas

“Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan
menghadirkan personil Polri yang berada dititik terdekat kejadian.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Buka Forum OPD Bidang Industri dan Perdagangan, Gubernur Sumut Ingatkan Pentingnya Peningkatan SDM

Akan tetapi Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut.

“Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam 24 jam diseluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa.
Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” pungkasnya. (F.Panggabean)

Pos terkait