Polrestabes Medan Ungkap 92 Kasus Kejahatan Selama Bulan Juli 2019

MEDAN | kliksumut.com Selama bulan Juli 2019, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap 92 kasus kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, 92 kasus kejahatan 3C yang berhasil diungkap terdiri dari, 17 kasus Curas, 53 kasus Curat serta 22 kasus Curanmor.

Bacaan Lainnya

“Untuk kasus Curas jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) berjumlah, 17 kasus, kasus Curat jumlah penyelesaian tindak pidana berjumlah, 53 kasus dan Curanmor, jumlah penyelesaian tindak pidana, 22 kasus,” katanya, Senin (5/8/2019).

Putu mengatakan pihak kepolisian Polrestabes Medan menurunkan 250 personel yang tergabung dalam Tim Pegasus melakukan patroli hunting di sejumlah titik rawan kejahatan di Medan sekitarnya dalam menekan angka kejahatan 3C.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi jika mendapati aksi kejahatan,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan