Polrestabes Berhasil Ringkus Pengedar Shabu 370 Gram

Dalam penyelidikan itu, lanjutnya, petugas berhasil membekuk tersangka SA ketika berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 750 gram.

“Hasil interogasi terhadap tersangka SA, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang teman berinisial C (DPO). Rencananya sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Walikota Medan Pastikan Program Vaksinasi Lancar

Lebih jauh dikatakannya, tersangka yang kini ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikat peredarannya,” pungkasnya.

“Atas kasus peredaran narkotika tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara,” ungkapnya.(F.Panggabean)

Pos terkait