Polrestabes Berhasil Ringkus Pengedar Shabu 370 Gram

MEDAN | kliksumut.com – Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari kawasan Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31) berikut barang bukti 370 gram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Wali Kota Medan Siap Berkolaborasi dengan Bank Indonesia Provinsi Sumut

Bacaan Lainnya



Kasat narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya seorang warga Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melalui tim yang dipimpin Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi di Jalan Pendidikan II, melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Pos terkait