Akibat dari perbuatan seluruh pelaku ada yang di jatuhi pasal 363 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kapolres Tebingtinggi Bangun Sinergitas Dengan Pers Tebingtinggi
“Sebelum mengakhiri paparan pers Kapolres berpesan kepada pelaku tindak kejahatan kriminal di Kota Tebingtinggi, bahwa kegiatan anda tidak akan mulus, pasti akan ada selipnya, dan pada selip tersebut saya tidak akan memberikan ampun kepada kalian, saya akan memberikan kenang-kenangan kepada kalian, ingat itu,” ujar AKBP Agus Sugiyarso. (Windu).