Polres Tapsel dan Bawaslu Diminta Periksa Bobby Nasution dan Gus Irawan Terkait Dugaan Deklarasi Dukungan Kecamatan Sayur Matinggi

Polres Tapsel dan Bawaslu Diminta Periksa Bobby Nasution dan Gus Irawan Terkait Dugaan Deklarasi Dukungan Kecamatan Sayur Matinggi
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan pelanggaran pidana dalam deklarasi dukungan camat, kepala desa, dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi terhadap pasangan calon Bobby Nasution dan Gus Irawan Pasaribu terus menjadi sorotan. Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mendesak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapsel untuk segera memanggil kedua tokoh tersebut guna dimintai keterangan.

Permintaan ini disampaikan Abyadi saat menanggapi pertanyaan wartawan, Senin (25/11/2024). Ia menilai langkah pemeriksaan penting untuk mengungkap apakah deklarasi dukungan tersebut atas arahan Bobby Nasution dan Gus Irawan Pasaribu demi memenangkan mereka dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

BACA JUGA: Plt Bupati Tapsel Bagikan KIA ke Siswa-Siswi SD dan SMP di Angkola Timur

Dugaan Ketidaknetralan Pejabat Daerah
Abyadi juga menyoroti dugaan keterlibatan Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assyaf Dongoran, yang dituduh mengintimidasi para kepala sekolah agar mendukung pasangan calon tertentu. “Jika dalam pemeriksaan terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah Bobby dan Gus Irawan, maka ini jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Abyadi.

UU tersebut, khususnya Pasal 71 dan 188, melarang pejabat negara, ASN, dan kepala desa untuk mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana dengan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.

Kasus Deklarasi Dukungan Resmi Dilimpahkan
Bawaslu Tapsel telah melimpahkan kasus ini ke Polres Tapsel setelah memutuskan bahwa tindakan deklarasi dukungan camat, kepala desa, dan lurah se-Kecamatan Sayur Matinggi masuk kategori tindak pidana. Sementara itu, dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel telah ditangani Bawaslu Tapsel berdasarkan pelimpahan dari Bawaslu Sumut.

Masyarakat saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Polres Tapsel. “Apakah camat dan kades yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah Bobby-Surya dan Gus Irawan-Jafar sudah diperiksa? Ini harus dijelaskan ke publik,” tegas Abyadi.

Momentum Menepis Keraguan Publik
Abyadi menilai, penanganan kasus ini merupakan momentum bagi Polres Tapsel untuk membuktikan netralitasnya di tengah Pilkada. Ia mengingatkan bahwa isu “Partai Coklat” alias Parcok, yang mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap netralitas kepolisian, sudah mencuat di Sumatera Utara.

“Penanganan yang profesional akan menepis keraguan publik dan mengembalikan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” katanya.

Bukti Rekaman Plt Bupati Tapsel
Kasus dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel semakin menguat dengan beredarnya rekaman suara yang diduga milik Rasyid Assyaf Dongoran. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang diduga mengintimidasi kepala sekolah untuk mendukung pasangan Bobby-Surya dan Gus Irawan-Jafar.

BACA JUGA: Hari Pertama Bertugas, Plt. Bupati Tapsel Pimpin Apel Pagi Gabungan

Jika rekaman ini terbukti autentik, maka kasus ini dapat masuk kategori tindak pidana. Abyadi menekankan bahwa Bawaslu Tapsel harus bertindak tegas untuk menjaga integritas Pilkada.

Masyarakat kini berharap langkah nyata dari Polres Tapsel dan Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus ini demi terciptanya Pilkada yang bersih, adil, dan bebas dari intimidasi. (KSC)

Pos terkait