Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba
DIAMANKAN: Tersangka KDS alias D (19) diduga bandar Narkoba diamankan pihak Polres Tanjungbalai. (FOTO: Ist)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar narkoba. Tersangka KDS alias D (19) dibekuk di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Seikepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi, Rabu (20/3/2024) membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan diruangannya.

Ia mengatakan kronologis kejadian, bedasarakan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Seibepayang Barat, Kabupaten Asahan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Ringkus Pemilik Sabu dari Warung

“Maka dari itu kami Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan pers opsnal. Dengan tekhnik undercover buy personil yang menyamar memesan sebanyak Rp. 100.000 kepada KDS alias D (19) ketika tersangka, hendak menyerahkan sabu tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka didampingi kepala dusun,” ujar R Silalahi,

Lanjut Kasat, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.11 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.46 gram, 1 batang pipet plastik runcing sebagai skop, 1 buah kotak rokok berada di atas tanah di bawah bangku dan uang tunai sejumlah Rp80.000 berada digenggaman tangan sebelah kanan tersangka.

BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu

“Tersangka dalam penyelidikan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama MM (lidik), terhadap tersangka beserta barang bukti di boyong ke komando Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas R Silalahi. (KSC)

Pos terkait