REPORTER: Muhammad Gani
KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang digelar pada Selasa malam, 22 April 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 99,87 gram.
Penangkapan tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, pada Rabu (30/4/2025). Ia menyebutkan, operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II, bersama tim opsnal.
BACA JUGA: IWABRI BO Tanjungbalai Gelar Bakti Sosial, 30 Paket Sembako Disalurkan ke Warga
Kronologi Penangkapan
Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Di lokasi tersebut, tiga tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu, yakni dua pria berinisial B.H alias B, I.F.M alias J.I, dan seorang wanita berinisial L.
Tim bergerak cepat dan melakukan teknik undercover buy, dengan berpura-pura memesan satu ons sabu seharga Rp28 juta. Saat B.H dan L akan menyerahkan sabu yang dibungkus kertas putih dan dilakban kuning, petugas langsung menyergap. Sempat terjadi upaya membuang barang bukti oleh B.H, namun berhasil digagalkan. Sementara tersangka I.F.M diamankan saat menunggu di atas sepeda motor Scoopy hitam. Wanita berinisial L berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti:
– Dari tersangka I.F.M alias J.I: uang tunai Rp1.745.000 hasil penjualan sabu, sepeda motor Scoopy hitam tanpa plat, dan satu unit ponsel Infinix.
– Dari tersangka B.H alias B: sepeda motor Vixion merah plat B 3368 NJS, dompet abu-abu.
– Dari pengembangan lebih lanjut, polisi menangkap Z alias W.M, yang diduga sebagai pemasok. Dari tangannya disita uang tunai Rp845.000 dan satu unit ponsel Samsung hitam.
Pengakuan dan Pengembangan
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka menyebut bahwa sabu berasal dari seorang pria berinisial **I alias M**, yang saat penggerebekan tidak ditemukan di kediamannya. Petugas kini masih memburu I alias M dan mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan para tersangka.
Hasil Uji Laboratorium
Tes awal terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika jenis sabu, memperkuat dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh para tersangka.
BACA JUGA: Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 8,68 Gram Sabu Diamankan
Jerat Hukum
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan pengungkapan ini, kami tegaskan bahwa Polres Tanjung Balai berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (KSC)





