Polres Tanahkaro Paparkan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Polres Tanahkaro Paparkan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung
KASUS PERSETUBUHAN: Plh Kapolres Tanahkaro AKBP Oloan Siahaan SIK MH memaparkan kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung yang digelar di Mapolres Tanahkaro. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Tanahkaro memaparkan kasus persetubuhan yang dilakukan HST (46) terhadap anak kandungnya. Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Tanahkaro AKBP Oloan Siahaan SIK MH memberi keterangan press di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanahkaro, Selasa (11/6/2024)

Bacaan Lainnya

Oloan Siahaan menyampaikan, terkait dengan dugaan kasus persetubuhan atau kerasan seksual terhadap anak, sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 7 Juni 2024 atas nama pelapor DBG. Adapun kejadian yang dialami korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kabanjahe.

BACA JUGA: Polres Asahan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanahkaro”, kata Kapolres.

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Ayah Badau, Ditangkap Unit V PPA Polres Karo

“Ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (KSC)

Pos terkait