Polres Sibolga Berhasil Membekuk Seorang Pencuri Sampan

Polres Sibolga Berhasil Membekuk Seorang Pencuri Sampan
Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku pencurian sampan mesin tempel di Sibolga.

“Tersangka (GM) ini, bertempat tinggal tidak jauh dari tangkahan Nazara. Bahkan bersebelahan. Jadi, tahu persis situasi di TKP (tempat kejadian perkara,” ungkap Taryono.

Akibat perbuatannya, GM terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) ke-3 (e) KUHP tentang pemberatan pencurian di malam hari.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Objek Wisata Selesai 80 Persen, PNS Sibolga Wajib Belanja Kuliner

“Rencana tindak lanjut kami (Polres Sibolga), melakukan pencarian barang bukti satu dari tiga unit mesin tempel yang belum berhasil diamankan, karena ditenggelamkan tersangka di perairan Pulau Mursala,” sebut Taryono.

Sukri, korban pencurian, mengapresiasi kinerja Polres Sibolga dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Hanya dengan waktu 2 kali 24 jam, Polres Sibolga berhasil mengungkap pelaku sekaligus mengamankan barang curian,” ucapnya saat konferensi pers. (Benny)

Pos terkait