Polres Sergai Berhasil Ringkus Kawanan Perampok Bersenpi

SERGAI | www.kliksumut.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, S.H M.Hum, melakukan konfrensi Pers didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H dan Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Ps. bersama Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, S.H, dan Kasi Propam IPDA A. Mula Purba, S.Hi di halaman Mapolres Sergai, Kamis (06/02/2020) petang, Konfrensi pers dihadiri para wartawan cetak, wartawan tv maupun wartawan online

Bacaan Lainnya

Sidang Kasus OTT BPKAD Wali Kota Siantar Jadi Saksi, Hefriansyah Sempat Dipanggil Penyidik Polda Sumut

Kapolres AKBP Robin Simatupang memaparkan,”Sat Reskrim telah berhasil meringkus 4 tersangka berikut barang bukti yang dilakukan saat menjalankan aksinya, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Empat dari enam kawanan perampok menggunakan senjata api,

:Yang melakukan perampokan di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,kawanan perampok melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan mobil yang dikendarai korban dengan menodongkan senjata api serta merampok uang milik korban.

Korban Dihon Banjar Nahor (48) pekerjaan wiraswasta warga Jl. Sidomulyo, Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar mengalami harus mengalami kerugian uang 25 juta dan 1 handphone milik korban yang terletak di dashboard mobil.

Keterangan Kapolres Sergai dalam kronologis kejadian dimulai Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Sergai korban sedang mengendarai mobil bersama dengan saksi tiba-tiba dihentikan oleh 4 tersangka menggunakan sebo (tutup muka).

Setelah mobilnya berhenti salah seorang tersangka menyuruh korban membuka pintu mobil dan1orang dari tersangka menodongkan senjata api pistol kearah muka korban lalu mengarahkan pistol keatas dan melepaskan tembakan,dalam suasana keadaan ketakutan korban pasrah aja ketika para tersangka merampas tas sandang warna hitam yang berisikan uang.

Dari penyidikan dan pemeriksaan di Sat Reskrim, para tersangka mengaku melakukan aksi dengan modus operandi meletakkan papan berpaku di jalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor.

Namun,niat mereka tidak kesampaian karena sebelum mobil yang melintas melewati papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas dan menggeser papan berpaku tersebut,akhirnya para tersangka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkan senjata api kearah korban dan pengemudi mobil,setelah berhasil menguasai harta korban lalu mereka pergi mengendarai 2 unit Sepeda Motor yang telah mereka yang sudah dipersiapkan.

Setelah menangkap 4 dari 6 tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan 12 butir peluru milik oknum Polri, bertu gas di Polsek Dolok Masihul Sergai dua keping papan yang ada pakunya, 1 helm Full Face, serta 1 unit HP Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp. 270.000 dan 1 unit Sp. Motor

Kapolres menambahkan dari 6 tersangka, baru 4 orang yang dapat diringkus yakni Ahmad Riduan alias Iwan (35) pekerjaan sehari hari bertani CI)warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai. Dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian Rp.1.600.000. Ditangkap di rumah mertuanya di Desa Simpang 4 Garap Hilir, Selasa (28/01/2020).

Kemudian Ahmad Rizki alias Emon (21) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai. Dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian Rp.1.150.000. Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri, Rabu (29/01/2020).

Selanjutnya Syahrul Siregar (31) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai. Tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp. 1.150.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).

Tersangka keempat yang diringkus tim Sat Reskrim Polres Sergai adalah anggota Polri bernama Karya Zohari (44) warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai.Tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp. 2.700.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).

Sedangkan dua tersangka lain belum dapat ditangkap sehingga dimasukkan dalam DPO dan Kedua DPO tersebut adalah Bangkit Sitorus (30) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai dan Arif (30) juga tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai.

Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH. MHum pada konfrensi pers dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan danKapolres Sergai mengatakan tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 2e sampai 4e dari KHUPidana dengan ancaman penjara 9 tahun.ujarnya mengakhiri. (BudiLubis)

Pos terkait