Polres Sergai Bekuk Pelaku KDRT

Polres Sergai Bekuk Pelaku KDRT
Polres Sergai memperlihat barang bukti yang digunakan tersangka P (28) untuk melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

SEIRAMPAH – kliksumut.com – Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap pria dengan inisial P (28). Warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ironisnya, pelaku memukul istrinya MD (28) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk saat konferensi pers, Selasa (23/1/2024) mengatakan bahwa pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial MD (28).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi, Senin (22/1/2024) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA:2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban dengan menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

Ia mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke klinik untuk mendapat pertolongan pertama.

Usai melakukan aksinya, lanjut JH Panjaitan, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

BACA JUGA:Seputar Tersangka KDRT ASN Kemenag Tapsel, Ini komentar Kakan Kemenag

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” tutupnya. (Budi Irwansyah Lubis)

Pos terkait