Polres Labuhanbatu Tak Sebut ‘Bandar Besar’ Paparan Kasus Narkoba

Polres Labuhanbatu Tak Sebut 'Bandar Besar' Paparan Kasus Narkoba
Polres Labuhanbatu saat melakukan pemaparan kasus
Polres Labuhanbatu Tak Sebut 'Bandar Besar' Paparan Kasus Narkoba
Polres Labuhanbatu saat melakukan pemaparan kasus

LABUHANBATU | kliksumut.com – Polres Labuhanbatu melalui Unit Satuan Reserse Narkoba sangat jarang menyebutkan target serta bandar besar disetiap pemaparan (Konperensi Pers-Red). Pada tersangka pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Rabu (26/08/2020).

Aktivis Hukum Labuhanbatu, Muhammad Yasir Harahap, SH (38) disapa akrab Lacin Lacin menegaskan, ada sedikit rasa pesimis dihati masyarakat, dimana narkoba jenis sabu terus akan tumbuh subur di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Disindir “Bandar Besar Sabu” Tak Tersentuh

Hal ini dibuktikan, hampir setiap pemaparan (Konperensi Pers-Red) dalam pengungkapan kasus narkoba hanya disebut pengedar dan pemakai saja sangat minim tersangka disebut bandar besar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Padahal, dengan adanya informasi bandar besar menjadi tersangka tersebut, tentu merupakan prestasi yang luar biasa atas kinerja Polres Labuhanbatu melalui Unit Satuan Reserse Narkoba.

Menurutnya, keinginan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Begitu menunggu adanya informasi tersebut, agar para bandar besar Narkoba, segera ditersangkakan maupun diringkus oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Meskipun dalam pengungkapan kasus narkoba Polres Labuhanbatu jangan pernah diragukan lagi, sesuai hasil laporan dalam keberhasilan telah banyak berhasil meringkus para tersangka para pengedar ataupun pemakai narkoba jenis sabu tersebut.

“Iya, tadi saya dengar tak ada inisial nama bandar, ketika pak Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, gelar konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba. Tapi para tersangka disebutkan, 13 pengedar dan 6 pemakai, ada 19 tersangka sekitar pukul 16.25 Wib, Rabu (26/08/2020), di samping Gedung Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu, Jalan M.H.Thamrin, Kegiatan acaranya”. sebutnya.

Sekretaris DPC Parpol PKPI Labuhanbatu, Boy Tobing (44) sangat menyayangkan terjadinya over kapasitas Lembaga Masyarakat Kelas II A Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Akibat di dominasi penghuni lembaga masyarakat tersandung kasus narkotika. Artinya para bandar besar narkoba jenis sabu harus ditersangkakan pihak Polres Labuhanbatu.

Sebab yang menjadi benang merah adalah bandar besar, tentu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba bukan para pengedar ataupun pemakai saja yang diringkus, tetapi yang diringkus adalah bandar besar sebagai tolak ukurnya tentu mampu mengurangi over kapasitas penghuni Lembaga Masyarakat Kelas II A Rantauprapat.

Baca juga : Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pak Erik Masuk Dalam DPO

“Kita tahu, over Kapasitas di Lembaga Masyarakat di dominasi kasus narkotika. Saya berharap salah satu cara adalah bandar besar harus ditersangkakan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Supaya terputus mata rantai peredaran narkoba dan over kapasitas pun akan berkurang tidak lagi dihuni para pengedar ataupun pemakai narkoba di Lembaga Masyarakat itu, “, pintanya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K dan Kasat Narkoba AKP Martualesi, ketika dimintai tanggapan terkait target khusus untuk meringkus bandar besar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu belum mau berkomentar menjawab konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konperensi pers menerangkan, untuk para tersangka ada 13 pengedar dan 6 pemakai jadi semuanya berjumlah 19 tersangka.

Dijelaskan, dari 10 tersangka hasil dari tangkapan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, 4 tersangka tangkapan Polsek Kotapinang, 2 tersangka tangkapan Polsek Na IX-X. Kemudian 1 tersangka tangkapan Polsek Bilah Hilir, 1 tersangka tangkapan Polsek Torgamba dan 1 tersangka tangkapan Polsek Marbau.

Ditambahkan, dengan barang bukti yaitu Narkoba Jenis Sabu sebanyak 185,62 Gram dan Pil Extasi sebanyak 5 butir dengan berat 5,7 Gram.

“1 tersangka, Maten (47) terpaksa diberikan tindak tegas dan terukur, kedua kakinya tertembak dilapangan, karena saat penangkapan,Rabu,(26/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB, di Lingkungan V, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka mencoba melukai anggota,” diterangkan Kapolres Labuhanbatu baru menjabat 8 hari tersebut.

Lanjutnya, Maten sebagai tersangka juga merupakan DPO Satresnarkoba mulai sejak tanggal 14 Juli 2020 lalu. Ketika tersangka Jailani tertangkap dan tersangka Maten juga terlibat.

Dalam kasus menganiayaan dan percobaan penikaman terhadap anggota Polsek Panai Hilir yakni, Brigadir Alqadir dan istrinya dengan bukti laporan pengaduan korban di Polsek Panai Hilir dengan LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK Panai Hilir.

Adapun dari tersangka Maten disita barang bukti 9 plastik klip berisi kristal diduga narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 48,32 Gram,sebilah pisau silver penusuk dan satu buah gunting yang digunakan menyerang petugas.

Baca juga : Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Sabu

Oleh karena itu, bagi para pangedar melanggar pasal 114 Sub pasal 112 sedangkan pemakai melanggar pasal 127 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi pengungkapan ini, merupakan bukti Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan pengedaran Narkotika di wilayah Hukum Labuhanbatu,”tutupnya (Mahra).

Pos terkait