Polres Labuhanbatu Gulung Sindikat Gembong Narkoba ‘Man Batak’ 2 Tersangka Ditindak Tegas

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya. Syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,” sebut mereka.

Adapun tersangak MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 di vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pandemi Covid-19 Asupan Vitamin Diterima 267 Tahanan Polres Labuhanbatu

Sedangkan menurut tersangka selama dia dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB.

Kemudian terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mahra Harahap).

Pos terkait