Polres Labuhanbatu Gelar Musnahkan Barbut Narkoba Sabu 15 Kg

Polres Labuhanbatu Gelar Musnahkan Barbut Narkoba Sabu 15 Kg
Terlihat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan beserta para Undangan memusnahkan barang bukti jenis sabu.
Terlihat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan beserta para Undangan memusnahkan barang bukti jenis sabu.

LABUHANBATU | kliksumut.com – Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu seberat 15 kg di Ruangan Serbaguna Polres Labuhanbatu Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, barang bukti sabu dimusnahkan Tim Labfor Polda Sumatera Utara IPTU Pani melakukan pengecekan seluruh barang bukti sebanyak 15 bungkus. Kemudian narkoba jenis sabu tersebut, masing – masing seberat 1 Kg per bungkus dilakukan dengan cara merebus dengan air panas sampai cairkan dan dibuang ke kloset.

Baca juga : Kapoldasu Didampingi Kapolres Labuhanbatu Paparkan Kasus 15 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditindakan Tegas

Bacaan Lainnya


Kapolres Labuahanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH mengatakan, bahwa Polres Labuhanbatu tidak main – main dengan pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Menurutnya, harus dilakukan tindakan tegas serta terukur bagi pelaku narkotika.

Ditambahkan, polres Labuhanbatu tidak ada komitmen dengan pelaku narkoba sekaligus berharap agar seluruh elemen masyarakat turut serta menyampaikan informasi tersebut.

“Iya, kalau ada penyalah gunaan narkoba di lingkungan masing – masing dan kami akan segera menindak lanjutinya, segera info kepada kepolisian,” sebutnya.

Dijelaskan, Polres Labuhanbatu memang sering menerima laporan penyalah gunaan narkotika melalui media sosial sampai saat ini namun apresiasi terhadap masyarakat telah menyampaikan informasi penyalah gunaan narkoba di lingkungannya tersebut.

Seperti diketahui, terhadap penyalah gunaan nakorba berakibat tindakan pidana misalnya, penyebab pencurian serta kekerasan dalam rumah tangga dan kejahatan lainya.

Dalam melakukan pengungkapan kasus narkotika untuk barang bukti uang sangat banyak ditingkat Polres yang ada di Polda Sumut.

Diakui Kapolres, baru Polres Labuhanbatu memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kg. Menurutnya, kalau dinilai kan dengan uang mencapai Rp15.000.000.000 dan masyarakat terselamatkan sebanyak 45.000 orang dari narkotika jenis sabu seberat 15 kg tersebut.

Dalam pesan AKBP Deni, kepada seluruh personil Polres yang bekerja dengan baik dan mengungkap kasus – kasus besar bahwa Kapolda Sumut akan memberikan penghargaan dari Kapolda Sumut.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti turut hadir yakni, perwakilan Forkopimda Labusel, Labuhanbatu dan Labura.

Baca juga : Pilkada 2020, Kapolres Labuhanbatu Warga Jangan Terprovokasi, Pelanggar Hukum Ditindak


Kemudian dari perwakilan Dandim 0209/LB, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu serta Kajari Labusel.

Serta dari perwakilan Ketua DPRD Labusel, Ketua DPRD Labura, Kepala BNNK Labura, Labfor Polda Sumut, Dansubden Pom Rantauprapat, Ketua MUI dari Tiga Kabupaten.

Setelah itu, Ketua Granat, Ketua GMLSPN Kabupaten Labusel, LSM Penggiat Narkoba LAN, Granat Rantau Utara, Ketua KBP3, Pengacara, Ketua Perhimpunan Etnis Tionghoa, Manager PT.Kurnia Mitra Sawit, Ketua KNPI, Ketua KONI, Para PJU Polres Labuhanbatu, Kasiwas, Kasi Propam, Kasitipol, dan Paurkes.(MAHRA).

Pos terkait