Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Antar Wilayah

Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Antar Wilayah
Kepolisian Resor Labuhanbatu (Polres - Red), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu
Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Antar Wilayah
Kepolisian Resor Labuhanbatu (Polres – Red), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu

LABUHANBATU | kliksumut.com – Kepolisian Resor Labuhanbatu (Polres – Red), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu terhadap 2 tersangka dengan barang bukti 202, 97 gram antar wilayah seperti Kotamadya Tanjung Balai – Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dikonfirmasi, Selasa (01/09/2020) menegaskan, kurun waktu 5 hari, dimulai sejak tanggal 27 Agustus – 31 Agustus 2020, kini telah berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kasus di wilayah Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polres Labuhanbatu Tak Sebut ‘Bandar Besar’ Paparan Kasus Narkoba

Bahkan 2 dari 5 tersangka merupakan jaringan antar wilayah seperti Kotamadya Tanjung Balai – Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu terhadap 2 tersangka yang masing-masing berinisial BRF dan AAM merupakan warga Tanjung Balai.

Dijelaskan, terhadap dua tersangka ditemukan dengan barang bukti jenis sabu isi berat 202, 97 gram berhasil diringkus Unit Sat Narkoba Senin malam tgl 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib Senin (31/09/2020) di Jalan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi kedua tersangka ini, diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Ditambahkan, untuk tiga pelaku lainnya merupakan pengungkapan kasus dari pihak Polsek Torgamba dan Polsek Kotapinang dengan masing-masing tersangka berinisial AA (37) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Torgamba Kab.Labusel dan berinisial KP (31) warga Dusun Cindur, Desa Torganda, Torgamba Kab.Labusel.

Serta terhadap tersangka lainnya, yakni berinisial BH (41)Tahun merupakan warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca juga : Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Disindir “Bandar Besar Sabu” Tak Tersentuh

“Jadi tersangka semuanya ada 5 orang dari yang 3 tersangka tangkapan Polsek Torgamba dan Polsek Kotapinang. Dan 2 tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu antar wilayah diringkus Unit Satnarkoba Polres. Kalau jumlah barang bukti Sabu ditotal seberat 204,77 gram,” sebutnya.

Adapun dari kelima tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mahra)

Pos terkait