Polres Karo, KPUD Karo dan Bawaslu Giat Pojok Pemilu Satukan Presepsi Pengamanan Pemilu 2024

Polres Karo, KPUD Karo dan Bawaslu Giat Pojok Pemilu Satukan Presepsi Pengamanan Pemilu 2024
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH.Sik buka Pojok Pemilu untuk satukan Presepsi dan pengamanan Pemilu Tahun 2024.

KARO | kliksumut.com Dilaksanakan di ruangan zoom meeting Mapolres Tanah Karo laksanakan Pojok kegiatan Pemilu yang dihadiri langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH Sik.M.M,CPHR,CBA bersama Wakapolres Tanah Karo Kompol Aroon Siahaan SH serta para pejabat Satgas OMB Polres Tanah Karo, Ketua Panwaslu G Tarigan serta perwakilan KPUD Karo, (15/11/2023).

Saat membuka Pojok Pemilu Kapolres AKBP Wahyudi Rahman SH. Sik menjelaskan kegiatan pojok pemilu yang dilaksanakan adalah merupakan upaya Cooling Sys dengan melibatkan instansi terkait untuk berkoordinasi dan mitigasi isu isu terkait pelaksanaan pemilu di wilkum Polres Tanah Karo, agar tetap berjalan dengan aman dan kondusif.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Karo Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan di Hotel Arihta

“Di moment Pemilu ini perlunya kita terus membuka jalinan komunikasi untuk bersama menyamakan presepsi dalam cara bertindak terkait pegamanan pemilu, sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan aman dan baik,” ujar Kapolres.

Juga pada giat Pojok Pemilu tersebut, dibahas terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan mengatakan, sesuai aturan PKPU pemasangan APS dapat dilakukan sebelum diimulainya tahapan kampanye yakni sebelum tanggal 28 November 2023, APS berisi tentang citra diri dan partai sebagai soslialisasi pengenalan kepada masyarakat dan tidak dibenarkan berisi tentang visi misi atau ajakan untuk pencoblosan.

“Terkait APS yang tidak sesuai, untuk tindak lanjut nantinya, akan kita surati setiap parpol untuk menertibkan APS yang tidak sesuai, dan akan dilaksanakan penindakan langsung jika tidak ditertibkan sendiri setelah 2×24 jam surat disampaikan,” ujar Gemar.

Dalam pelaksanaan penindakan nantinya Kapolres Tanah Karo memberikan saran kepada pihak Bawaslu untuk juga mengundang dan melibatkan pihak peserta Pemilu terkait, untuk bersama sama dan menertibkan sendiri APS masing masing yang kedapatan tidak sesuai dengan aturan PKPU, untuk menghindari presepsi negatif, ketidak netralan ataupun resistansi dari pihak peserta ataupun masyarakat sehingga suasana pemilu yang sejuk senantiasa dapat terjaga.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Aquabike World Championship Lake Toba 2023

Perwakilan KPUD Karo Kurnia Ramadan, saat giat pojok pemilu tersebut, mengapresiasi Kapolres Tanah Karo beserta jajarannya, atas kinerja yang telah dilaksanakan, melalui upaya cooling sistem guna mewujudkan pemilu aman damai dan sejuk di kab karo.

“Tentunya KPUD siap bersinergi baik bersama Bawaslu, Polres Tanah Karo dan Pemda, dalam mengawal pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Karo agar terap berjalan aman dan baik,” ucapnya. (Her/Del)

Pos terkait